Kuasa Hukum Mardianto Musa Nilai Tuntutan Jaksa Keliru, Bakal Ajukan Keberatan
TIDORE (kalesang) – Pembacaan surat tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara, dinilai keliru oleh kuasa hukum korban atas nama Mardianto Musa.
Pasalnya tuntutan JPU dalam sidang perkara kasus penganiayaan di Pengadilan Negeri (PN) Rabu (26/10/2022) kemarin, terdakwa penganiayaan Muhammad Siraz Tuni, terbukti melanggar pasal 351 ayat 1 KUHP (Kitab undang-undang hukum pidana) dengan hukuman penjara selama 1 tahun, sementara untuk pasal 353 ayat 1 KUHP tidak terbukti.
“Jaksa penuntut umum tidak mempertimbangkan rasa keadilan dan kepastian hukum bagi korban,”kesal Kuasa Hukum korban, Fahmi Albar, Kamis (27/10/2022)
Menurutnya, tuntutan penuntut umum terlalu ringan.
“Padahal menurut fakta persidangan yang kami ikuti bahwa tidak ada saksi yang melihat pelaku melakukan pemukulan dan atau penusukan bukan berarti pelaku dituntut ringan,” Ungkapnya
Karena itu, Fahmi berkesimpulan bahwa tuntutan penuntut umum lebih pada alasan subjektif bahwa pelaku kooperatif dalam persidangan sebagai alasan meringankan.
“Alasan tersebut tidak objektif, sebab penuntut umum tidak mempertimbangakan perbuatan terdakwa yang mengakibatkan korban mengalami luka dan perbuatan terdakwa. Membahayakan nyawa korban,” Tegasnya
Ia menegaskan bahwa perlu diingat bahwa didalam dakwaan JPU, terdakwa telah membawa sebuah Pisau tactical beserta sarung merek Eiger 23, 5 saat menghampiri saksi korban Mardianto Musa dikantor dinas PUPR Kota Tidore.
Pisau itu juga, kata Fahmi, digunakan terdakwa saat penganiyaan.
Akibat perbuatan terdakwa tersebut, lanjutnya, korban Mardianto Musa mengalami luka robek di dagu yang ukurannya 15 cm x 1 cm, serta kedalaman 1 cm.
Selain itu, dia juga bilang bahwa arah luka korban memanjang kearah leher dibawah telinga kiri, tepi luka rata, sudut luka runcing, luka robek kedua tangan kiri ukuran 2 cm x 3 cm, luka robek di jari ketiga tangan kiri ukuran 5 cm x 2 cm, ditambah dengan memar dilengan bawah dengan ukuran 3 cm x 1 cm.
“Dari gambaran ini, apakah perbuatan terdakwa adanya alasan pembenar dan alasan pemaaf sehingga pelaku harus dituntut ringan 1 tahun ?,”kata Fahmi tegas mempertanyakan
Karena hal itu, Fahmi mengungkapkan bahwa korban merasa tidak puas atas tuntutan.
Kata dia, Maridianto bersama kuasa hukum akan mengadukan tuntutan jaksa yang terlalu ringan tersebut terhadap terdakwa ke kepala kejaksaan Negeri Tidore dan kepala kejaksaan provinsi Maluku utara.
“Kami juga akan mengadukan ke Lembaga Negara terkait,”pungkasnya (tr-04)
Reporter: M. Rahmat Syafruddin
Redaktur: Yunita Kaunar
