Pemilu 2024 Butuh Pengawasan Partisipatif dari Seluruh Stakeholder
SANANA (kalesang) – Pemilu serentak 2024 mendatang membutuhkan pengawasan partisipatif dari seluruh stakeholder.
Hal ini disampaikan Ketua Netfid Kepulauan Sula, Provinsi Maluku Utara, Fahrul Pora pada saat menjadi narasumber di kegiatan bimbingan teknis (Bimtek) panwaslu kecamatan di hotel Beliga, Sabtu (29/10/2022).
Fahrul mengatakan, ide pengawasan partisipatif dalam Pemilu berangkat dari keinginan untuk mewujudkan sistem pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil sebagaimana yang diamanatkan dalam pasal 22E UUD 1945.
Tentu, lanjutnya, yang menjadi penggerak utama pengawasan partisipatif adalah Bawaslu, pertanyaan kenapa harus Bawaslu, karena sebagai lembaga yang diberi kewenangan oleh negara untuk mengawasi pelaksanaan Pemilu.
“Bawaslu butuh dukungan dari berbagai pihak, dengan satu tekad, yakni memperbaiki dan menjaga marwah demokrasi serta memastikan bahwa pelaksanaan Pemilu sesuai dengan aturan main perundang-undangan.” Katanya.
Dalam melakukan pengawasan, Fahrul menambahkan, pertama, Pemilu merupakan hajat demokrasi milik rakyat, sehingga harus dikawal secara intens agar pelaksanaan Pemilu itu berjalan sesuai dengan kehendak rakyat yang telah diamanatkan dalam UU.
Kedua, kata dia, bahwa adanya keterbatasan jumlah pengawasan Pemilu, sehingga tidak sebanding dengan permasalahan Pemilu yang terus bermunculan.
Ketiga, Fahrul menyampaikan, ekspektasi masyarakat sangat tinggi terhadap pengawasan Pemilu, untuk dibutuhkan keterlibatan berbagai pihak dalam melaksanakan pengawasan Pemilu sesuai dengan fungsi dan peran masing-masing.
Baca Juga: Berkas Salah Satu Komisioner Bawaslu Kepsul Sudah Dikirim ke Kejari
Yang terakhir, kata Fahrul, perwujudan pengawasan Pemilu juga merupakan amanat UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
“Jadi pengawasan partisipatif merupakan hal yang cukup urgen. Namun, dalam implementasinya masih menghadapi berbagai macam tantangan dan hambatan. Misalnya, masih rendahnya partisipasi masyarakat dalam ikut mengawasi pelaksanaan Pemilu.” Ujarnya.
“Berkembangnya berbagai masalah pelanggaran Pemilu yang semakin rumit dan kompleks, serta belum adanya kurikulum baku dari lembaga yang berwewenang untuk membekali masyarakat umum untuk terlibat dalam pengawasan.” Sambung Fahrul.
Untuk itu, Fahrul berharap agar pelaksanaan pengawasan partisipatif, terutama dari masyarakat umum terhadap setiap tahapan Pemilu, maka Bawaslu sebagai lembaga yang berwenang, sesuai dengan tingkatannya harus intens melakukan sosialisasi sebagai transfer ilmu pengetahuan dan bekal masyarakat.
“Bawaslu melalui panwaslu kecamatam, juga harus melakukan sosialisasi dan pendekatan terhadap tokoh-tokoh berpengaruh di desa, seperti tokoh adat, tokoh agama, tokoh pemuda dan lainya.” Ucapnya.
Selai itu, kata Fahrul, Bawaslu juga harus maksimalkan peran pers untuk memberitakan setiap potensi pelanggaran dan sanksi akan diterapkan.
“Sehingga itu menjadi perhatian masyarakat umum.” Pungkasnya.(tr-02)
Reporter: Karman Samuda
Redaktur: Junaidi Drakel
