TERNATE (kalesang) – Rencana kerjasama Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate dengan pihak ketiga (Swasta) terkait pengelolaan retribusi parkir dan retribusi pasar belum mendapatkan persetujuan DPRD Kota Ternate, Maluku Utara.
Ketua Komisi II DPRD Kota Ternate, Mubin A. Wahid mengatakan, jika dilihat dari ketentuan yang berlaku tentang kerjasama daerah terdapat aturan-aturan atau regulasi.
“Kita kemarin mengacu Permendagri No 2020 tentang tata cara kerjasama daerah dengan daerah lain atau daerah dengan pihak ketiga, kalau tidak salah itu.”Ucap Mubin.
Disampaikan, dalam salah satu pasalnya berbunyi, setelah adanya kesepakatan kerjasama antara Walikota dengan pihak ketiga, kemudian pemerintah merancang perjanjian kerjasama atau kontrak dan disampaikan kepada DPRD.
Lanjutnya, ketika meminta persetujuan DPRD pemerintah sudah harus melampirkan dokumen-dokumen diantaranya rencana perjanjian kerjasama, profil pihak ketiga dan kesepakatan bersama.
“Setelah di cek, ternyata yang kurang itu profil perusahaan dan perjanjian kerjasama yang belum ada. Itu yang belum disampaikan.” Katanya.
Oleh karena itu, lanjut Mubin, pada rapat gabungan komisi I dan II menunda rapat tersebut, dengan catatan Pemkot Ternate dalam hal ini Dishub dan Disperindag Kota Ternate harus dilengkapi seluruh termasuk rancangan kerjasama atau kontraknya.
Sehingga, tambah Mubin, dari situ pihaknya bisa mengetahui apa hak dan kewajiban pihak ketiga, bagaimana proses presentasi bagi hasil. Menurutnya, DPRD harus hati-hati menyetujui hal itu sebab jangan sampai daerah dirugikan.
“Kalau itu kita kelola (manual) selama ini lebih baik ataukah gunakan pihak ketiga lebih baik. Ini nanti kita akan kaji.” Ungkap Mubin.
“Kajian DPRD kemudian merekomendasikan ke pimpinan untuk menyetujui kesepakatan itu, tentunya DPRD harus lebih hati-hati.” Sambungnya.
Politisi PPP itu menambahkan, sebab pada saat rapat pertama, ketika DPRD konfirmasi rencana kerjasama dari Dishub belum memberikan secara detail, padahal aturannya setelah terjadi kesepakatan kerjasama, Dishub atau Disperindag menyusun rancangan kerjasama tersebut.
Terpisah, Kepala Disperindag Kota Ternate Muchlis Djumadil menyebutkan, memang pihaknya bersama Dishub Kota Ternate dipanggil atau diundang untuk menghadiri RDP terkait kerjasama dengan pihak ketiga.
“Pada RPD itu yang dibahas Dishub Kota Ternate, kami belum sempat dibahas. Karena mungkin ada kesalahan disposisi jadi yang ada cuma Dishub. Tapi kami tetap ikuti rapat.” Ucap Muchlis saat diwawancarai kalesang.id, Kamis (10/11/2022).
“Nanti diangendakan kembali untuk melakukan RDP kembali, bersama komisi I dan II.” Tambahnya.
Terkait dengan kesiapan dokumen, Muchlis mengaku, sudah menyiapkan. Kata dia, dalam RDP nanti, pihaknya akan menyampaikan dokumen terkait perjanjian kerjasama tersebut.
“Untuk besarannya, kami belum bisa sampaikan. Tapi pada intinya kami kerjasama dalam bentuk investasi bukan bagi hasil.” Katanya.
Inventasi yang dimaksud, pihak ketiga menginvestasi alat ditambah juga menyangkut pendataan. Muchlis mencotohkan, jika investasi alat selama tiga tahun sebesar Rp5 miliar. Kemudian dibagi dalam tiga tahun.
“Setelah tiga tahun itu peralatan sudah masuk ke kita. Nanti semua, seluruh pendapatan yang menyangkut retribusi yang ada Disperindag itu dikelola.” Sebut Muchlis.
Sekedar diketahui, hingga berita ini dipublish untuk pihak Dishub Kota Ternate sendiri belum memberikan keterangan.(m-01)
Reporter: Rahmat Akrim
Redaktur: Wawan Kurniawan
