Perekrutan Lembaga Adhoc Pemilu Dibuka, JPPR Malut Ingatkan KPU
TERNATE (kalesang)– Tahapan pemilihan umum (Pemilu) tahun 2024 kini memasuki perekrutan lembaga Adhoc.
Seperti diketahui, untuk perekrutan lembaga Adhoc yakni, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dimulai pada Minggu (20/11/2022) hari ini, kemudian, untuk Panitia Pemungutan Suara (PPS) akan dibuka pada awal Desember.
Dalam tahapan perekrutan lembaga Adhoc ini, Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR ) Provinsi Maluku Utara memiliki sejumlah catatan bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten/Kota se Maluku Utara.
Ketua JPPR Provinsi Maluku Utara, Jainul Yusup, menyampaikan, tahapan perekrutan Panitia adhoc ini, khususnya PPK, merupakan hal yang sangatlah penting.
“PPK itu memiliki peran yang cukup penting dan strategis dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagai lembaga Pemilihan atau ujung tombak dari KPU.” Katanya, Minggu (20/11/2022).
Mengingat, pada tahapan di tingkat kecamatan, PPK memiliki tugas, yakni melaksanakan proses data pemilih, yang dimulai dari Daftar Pemilih Sementara (DPS), Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) sampai pada Daftar Pemilih Tetap (DPT).
“Jika prosesnya salah sedikit dan luput mengakomodir maka masyarakat tidak bisa menggunakan hak pilihnya pada 14 Februari 2024 nanti.” Ucapnya.
Selain itu, kerja yang sangat krusial adalah rekapitulasi suara Pemilihan presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPD RI, DPRD provinsi dan anggota DPRD kabupaten/kota, yang dilaksanakan pada Februari 2024 mendatang.
“Karena kalau salah sedikit saja atau ada calon yang dirugikan atau dihilangkan suaranya, maka bisa di bawah ke gugatan MK.” Tuturnya.
Jainul juga menyampaikan, berdasarkan Undang-undang nomor 7 tahun 2017, pada pelaksanaan seleksi ini, KPU dapat memperhatikan aksesibilitas keterlibatan perempuan
”Jika kita perhatikan dalam regulasi, penting untuk memperhatikan keterlibatan perempuan minimal 30 persen, artinya tiap PPK kecamatan ada lima orang ketua-anggota, maka harus ada perempuan minimal satu orang.” Ungkapnya.
“Rentang waktu pendaftaran agar diperpanjang dan memberi ruang kepada perempuan dalam proses seleksi jika sampai penutupan, belum memenuhi kuota.” Pungkasnya.(M-02)
Reporter: Sitti Muthmainnah
Redaktur: Wawan Kurniawan