Membaca Realitas

Kejari Tikep Lakukan Restorative Justice

TIDORE (kalesang) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tidore Kepulauan, Provinsi Maluku Utara lakukan penghentian penuntunan berdasarkan keadilan restoratif terhadap tersangka berinisial JN atas kasus kecelakaan lalulintas, Jumat (25/11/2022).

Hal itu didasari surat perintah untuk memfasilitasi proses perdamaian nomor: Print-429/Q.2.11.3/Eku.2/11/2022, tertanggal 17 November 2022.

JN disangkakan pasal 310 Ayat (4) Undang-Undangan Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, atas peristiwa kecelakaan lalu lintas yang menimpa korban almarhumah Rugaya Salim.

Akibat insiden naas itu, terjadi di korban mengalami luka-luka kemudian meninggal dunia saat dalam perawatan medis di UPT Puskesmas Rawat Inap Galala, Kecamatan Oba Utara.

Sebelumnya, Kasi Intel Kejari Tidore Kepulauan (Tikep) Gama Palias mengatakan, upaya dan proses perdamaian antara JN dan pihak keluarga korban almarhum Rugaya Salim, yakni Ismail Hairun, dilaksanakan pada Kamis (17/11/2022) di Kedaton Kesultanan Tidore.

Tentu, Gama menyampaikan, Ismail Khairun selaku keluarga pihak korban dengan lapang dada memberikan maaf dan menerima permohonan maaf JN.

“Ia ingin menyelesaikan kasus ini secara kekeluargaan tanpa syarat apapun.” Kata Gama.

Jadi, lanjutnya, alasan penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restorative karena tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, dan juga telah ada kesepakatan perdamaian antara pihak korban dan tersangka.

“Masyarakat juga merespon positif dengan adanya keadilan restoratif yang dilakukan.” Bebernya

Sekadar diketahui, restotarive justice ini dilakukan berdasarkan surat ketetapan penyelesaian perkara nomor: TAP-033/Q.2.11/Eku.2/11/2022, tertanggal 24 November 2022.(tr-04)

 

Reporter: M. Rahmat Syarfuddin

Redaktur: Junaidi Drakel