Membaca Realitas

Lagi, Karyawan Perumda Ake Gaale Ternate Desak Copot Direksi

TERNATE (kalesang) – Karyawan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Ake Gaale Ternate kembali menggelar aksi di depan Kantor Walikota Ternate, Selasa (29/11/2022).

Aksi ini dilakukan menuntut Walikota Ternate, M. Tauhid Soleman untuk segera mencopot Direktur Utama (Dirut) Perumda Ake Gaale Ternate, Abubakar Adam.

Dirut Perumda Ake Gaale Ternate, Abubakar Adam mengatakan, Perwali tidak melanggar aturan karena sesuai dengan Permendagri Nomor 2 Tahun 2007, di mana, besaran gaji direksi dan dewas ditentukan oleh Kuasa Pemegang Modal (KPM).

“Itu tidak melanggar, jadi saya sekarang punya tugas sekarang mengamankan keputusan walikota, terkait kericuhan itu, direksi diberikan wewenang.” Ucap Abubakar.

Salah satu keputusan itu bahwa, kata Abubakar terkait dengan tuntutan karyawan dan juga revisi Perwali dan itu telah dikeluarkan.

Sejauh yang diketahui, lanjut Abubakar, pihaknya sendiri mendapat kurang lebih 14 tuntutan yang itu masuk ke Polres Ternate terkait aksi unjuk rasa tersebut, namun ia tidak menjelaskan secara rinci 14 tuntutan tersebut.

Hanya saja, Abubakar mengaku, semuanya itu terakomodir dan ada banyak hal terkait dalam keputusan Walikota Ternate yang juga ikut terakomodir tuntutan itu.

“Makanya kalau tidak nyaman dengan direksi ya pilihan ada, silahkan. Kan ini sudah terakomodir, saya sebagai direksi mengamankan keputusan walikota selaku KPM.” Terang Abubakar.

“Kalau yang merasa tidak nyaman, ya banyak tempat lain juga di luar, kenapa mesti paksa.” Sambungnya.

Kalaupun tuntutan hanya mencopot direksi, Abubakar menjelaskan, dalam Permendagri Nomor 2 Tahun 2007 disebutkan, bahwa direksi itu dicopot atau diberhentikan sementara apabila masa jabatan berakhir atau meninggal dunia.

Kemudian diberhentikan karena, permintaan sendiri, reorganisasi, melakukan tindakan yang merugikan PDAM, melakukan tindakan atau bersikap yang bertentangan dengan kepentingan daerah atau negara, mencapai batas usia 60 tahun dan tidak dapat melaksanakan tugasnya.

“Jadi selama ini yang kita lakukan kan menguntungkan perusahaan, bukan merugikan. Jadi alasannya apa? Mungkin terdapat beberapa orang yang tidak nyaman dengan kebijakan yang kita lakukan khususnya pengetatan keuangan.” Jelas Abubakar.

Hal ini juga, Abubakar menambahkan, tidak bisa dilakukan KPM, sebab sandarannya adalah Permendagri Nomor 2 Tahun 2007 tersebut, dan itupun diberhentikan sementara hanya selama sebulan.

“Terus dievaluasi, kalau tidak akan dilakukan pemulihan nama baik. Jadi kalau tuntutan macam tadi kan, memang cuma beberapa orang.” Katanya.

Ia juga menyebutkan, telah diperintahkan Walikota Ternate untuk bertemu dengan karyawan tersebut. Terkait dengan dugaan pengancaman akan dimatikan air, Abubakar bilang dirinya akan melaporkan ke pihak kepolisian.

“Itu tidak boleh (pidana), biar kepolisian yang telusuri, saya telah diberikan wewenang.” Tukasnya.(m-01)

 

 

Reporter: Rahmat Akrim

Redaktur: Wawan Kurniawan