Membaca Realitas

Soal Perumda Ake Gaale Ternate, Walikota Ternate Keluarkan Putusan, Gaji Direksi dan Dewas Turun

TERNATE (kalesang) – Walikota Ternate M. Tauhid Soleman secara resmi mengeluarkan keputusan terkait tindak lanjut penyelesaian Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Ake Gaale Ternate, Maluku Utara.

Dalam keputusan Walikota Ternate dengan Nomor: 177/1/ KT/2022 disebutkan, bahwa pihaknya melakukan revisi Perwali Nomor 11 Tahun 2022 tentang gaji Direksi, Dewan Pengawas (Dewas), pegawai dan insentif KPM Perumda Air Minum Ake Gaale Ternate.

Ketua Dewas Perumda Ake Gaale Ternate Abdullah Bandang mengatakan, terkait dengan tuntutan karyawan sudah diakomodir dan telah dipenuhi seluruhnya.

“Itu sudah dipenuhi apa yang menjadi tuntutan mereka (karyawan).” Ucap Abdullah saat diwawancarai Rabu (30/11/2022).

Dikatakan, terkait dengan penghasilan atau gaji pokok Direksi sudah mengalami penurunan, dimana yang awalnya 5 kali, turun menjadi 3,75 kali, kemudian dikalikan dari penghasilan gaji tertinggi pegawai sekitar Rp8 juta jadi Rp30 juta lebih, belum ditambah tunjangan lain.

“Sedangkan Direktur Umum dan Direktur Teknik disesuaikan dengan penghasilan Dirktur Utama yakni hanya sebesar 75 persen dari gaji yang diterima Dirut.”Katanya.

“Juga dilakukan penyesuaian terhadap besaran tunjangan operasional untuk dewan pengawas.”Sambungnya.

Di tempat yang sama, Dirut Perumda Ake Gaale Ternate, Abubakar Adam menyebutkan, terkait tuntutan seperti pencatat meter, insentif yang dipotong dan juga uang tamu bahwa akan dilakukan audit oleh pihak eksternal.

“Kita sudah koordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan. BPKP akan melakukan audit yang namanya audit pada keadaan tertentu. Itu kita yang minta, nanti berdasarkan surat dari direksi.” Jelas Abubakar.

Mantan Kacab Bank Mega Kabupaten Maros itu juga mengemukakan, nantinya pihaknya akan diundang BPKP baik Direksi maupun Dewas untuk menyampaikan terkait dengan hal tersebut.

“Apakah insentif ini memang layak ataukah tidak, jadi nanti kita pakai parameter BPKP. Jadi BPKP akan audit dulu nih.” Akunya.

Lanjutnya, dalam SK Walikota ada beberapa poin disebutkan juga bahwa Walikota Ternate sebagai Kuasa Pemegang Modal (KPM) akan melakukan penilaian secara berjenjang kepada Direksi dan Dewas. Sementara untuk pegawai, kata dia penilaian dilakukan oleh Direksi.

“Di poin ke 6, setelah dikeluarkan keputusan ini apabila ada gangguan yang mengarah kepada pelayanan masyarakat akan diambil tindakan tegas.” Sebut Abubakar.

Ia juga mengimbau, kepada seluruh karyawan/karyawati Perumda Air Minum Ake Gaale Ternate jangan lagi mendengar isu-isu di luar, sebab semua tuntutan telah diakomodir.

Terkait dengan adanya karyawan yang mogok kerja, Abubakar bilang, pihaknya membuat pemberitahuan, bahwa sesuai ketentuan perusahaan, jika ada yang mogok kerja maka akan mengikuti ketentuan Depnaker.

“Apalagi ini mengganggu pelayanan publik, kita juga akan memanggil mereka (karyawan) satu persatu.” Ujar Abubakar sembari mengatakan, agar karyawan kembali bekerja seperti biasa.(m-01)

 

 

Reporter: Rahmat Akrim

Redaktur: Wawan Kurniawan