Membaca Realitas

Warga Sulamadaha Gelar Aksi Protes, Pemkot Ternate Diminta Revisi Perwali Batas Wilayah

TERNATE (Kalesang) – Warga Kelurahan Sulamadaha, Kecamatan Ternate Barat, Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara, melakukan aksi protes.

Aksi protes yang dilakukan sejumlah warga itu digelar di seputaran Jl. Batu Angus, Kelurahan Sulamadaha, Senin (5/12/2022).

Aksi protes warga tersebut diketahui menuntut Walikota Ternate M. Tauhid Soleman untuk merevisi Perwali Nomor 50 Tahun 2017 tentang penetapan batas wilayah kelurahan Sulamadaha dan Takome.

“Jadi tuntutannya cuma satu pencabutan Perwali saja.” Kata Ketua Pemuda Sulamadaha, Sukiman Ibrahim saat diwawancarai kalesang.id, Senin (5/12/2022).

Sukiman mengatakan, Perwali tersebut telah dibuat sejak tahun 2017 lalu. Itu dilakukan tanpa diketahui warga setempat, bahkan tidak melibatkan dari pihak pemerintah kelurahan.

“Makanya, warga minta untuk mengkaji kembali Perwali itu, sebab diinilai merugikan warga Kelurahan Sulamadaha pada umumnya. Dalam Perwali itu kan hanya batas penurunan (sebelum TPA), jadi orang Sulamadaha merasa dirugikan dengan hal itu, karena tidak dikaji aspek sejarahnya.” Terang Sukiman.

Sehingga, lanjut Sukiman, pihaknya akan menyiapkan terlebih dahulu sejarah yang sebenarnya, guna tidak menimbulkan gejolak di dua kelurahan, yaitu Sulamadaha dan Takome.

“Kami juga tidak mau warga Sulamadaha dan Takome benturan, maka sejauh ini kami menjaga warganya agar tidak keluar dari konteks yang telah disampaikan.” Ujarnya.

Dalam aksi warga itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Ternate, Kepala Kesbangpol dan Kasatpol PP Kota Ternate sempat ke lokasi. Hanya saja warga menginginkan Walikota Ternate M. Tauhid Soleman sendiri yang datang menemui warga setempat.

“Kami ingin walikota sendiri yang datang. Kami tidak mau ban reserep.” Ucap salah seorang warga.

Sementara, amatan kalesang.id di lokasi, terdapat beberapa personil dari pihak kepolisian yang telah turun mengawasi atau mengawal aksi protes warga tersebut.(m-01)

 

Reporter: Rahmat Akrim

Redaktur: Junaidi Drakel