Soal Pulau Widi, Ternyata Pemprov Malut, Pemkab Halsel dan PT. LLI Pernah Bertemu
TERNATE (kalesang) – Pulau Widi di Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara (Malut) jadi perbincangan hangat usai muncul di situs asing beberapa waktu lalu.
Betapa tidak, munculnya Pulau Widi di situs asing itu berkaitan dengan akan dikembangkannya pulau tersebut yang mana dilakukan pelelangan terlebih dahulu.
Ternyata, Pemprov Malut, Pemkab Halsel dan PT. Leadership Islands Indonesia (LLI) pernah melakukan pertemuan yang difasilitasi oleh Pemerintah Indonesia melalui Direktur Toponimi dan Batas Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Pertemuan itu terjadi pada Selasa (29/11/2022) lalu di Kota Ternate, dan menghasilkan Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) yang ditandatangani oleh para pihak tersebut.
Baca Juga: Fakta-fakta Pulau Widi di Maluku Utara yang Informasinya Dilelang di Situs Asing
“Berisi kesepakatan untuk mempedomani dan mencermati tugas dan tanggungjawab masing-masing pihak terkait pengembangan dan pengelolaan pariwisata di kawasan cagar alam Kepulauan Widi.” Demikian tertulis di situs resmi Kemendagri seperti dilihat kalesang.id, Senin (5/12/2022).
Disebutkan, selanjutnya PT. LII membuat timeline apa yang akan dikerjakan dan segera mempresentasikan kepada Pemprov Malut dan Pemkab Halsel.
Disampaikan pula, bahwa secepatnya juga akan merealisasikan investasinya dalam pengembangan pariwisata sesuai ketentuan peraturan perundangan di Indonesia.
Sementara, dalam artikel yang diunggah detik.com, Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan (Dirjen Bina Adwil) Kemendagri, Safrizal menyebutkan, dari 83 pulang di Kabupaten Halsel, tidak ada nama Pulau Widi dalam gugusan Kepulauan Widi.
Baca Juga: Info Beredar Pulau Widi di Malut Sedang Dijual, Ini Klarifikasinya
Di mana, terdapat 83 pulau di Kabupaten Halsel Malut sudah terdaftar di Kepmendagri No.100.1.1-6117 Tahun 2022 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau dan Gazeter Pulau yang merupakan gugusan atau Kepulauan Widi.
“Namun tidak ada satupun nama Pulau Widi di gugusan Kepulauan Widi tersebut.” Ucap Safrizal.
Ia mengatakan, sejak dari penandatanganan MoU Tahun 2015 hingga saat ini Tahun 2022, PT. LII belum melakukan aktivitas pembangunan dan pengelolaan kawasan pariwisata yang dijanjikan.
“Sekda Halsel mengindikasikan bahwa PT. LII adalah broker yang mana selama 7 tahun belum melakukan pembangunan dan memanfaatkan lahannya dan terakhir memasukkan dalam situs lelang asing Sotheby’s Concierge Auctions yang berbasis di New York, AS.” Kata Safrizal.
Baca Juga: Pulau Widi di Halmahera Selatan Dikabarkan Dilelang, Ini Tanggapan Sandiaga Uno
Seperti diketahui, PT. LII merupakan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) yang berlokasi di Denpasar Bali, PT. LII telah mendapakat izin lokasi dan izin pemanfaatan yang telah dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Malut.
Dalam artikel yang diunggah detik.com itu pula, menurut Kepala Dinas PMPTSP Provinis Malut sesuai regulasi bahwa apabila dalam 6 bulan tidak melakukan aktivitas pembangunan dan pemanfaatan lahan (sesuai hasil evaluasi tim teknis) maka izin dapat dibekukan atau dicabut selamanya. PT. LII saat ini sedang berproses dalam status Perusahaan Penanam Modal Asing.(m-01)
Reporter: Rahmat Akrim
Redaktur: Junaidi Drakel