SANANA (kalesang) – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra Kabupaten Kepulauan Sula, Provinsi Maluku Utara, pastikan tidak merekrut bakal calon legislatif (Bacaleg) 2024 yang pernah divonis hukuman penjara oleh pengadilan.
Ketua DPC Partai Gerindra Kepulauan Sula (Kepsul), M. Natsir Sangadji mengatakan, setelah membuka pendaftaran bacaleg pada Pemilu 2024 mendatang, tidak ada satupun yang divonis hukuman penjara dari pengadilan.
”Para bacaleg yang sudah mendaftar saat ini, mulai dari kalangan politisi, aktivis dan pengusaha.” Katanya, Selasa (6/12/2022).
Untuk jumlah para bacaleg pada Partai Gerindra Kepsul, wakil rakyat itu menambahkan, pendaftarnya sudah lengkap. Hanya saja masih dibiarkan kekosongan satu kursi di setiap dapil.
“Kami diinstruksikan untuk setiap dapil kosongkan satu kursi sambil menunggu pengumuman verifikasi partai politik pada 14 Desember 2022, jadi kursi tidak terisi semua.” Ujarnya.
Tentu, lanjut alumni mahasiswa Fakuktas Hukum Unkhair Ternate, hitungan dari Partai Gerindra itu berdasarkan kursi, bukan dilihat dari kekerabatan maupun teman.
“Semuanya harus melalui prosedur. Jadi kalau tidak melalui pendaftaran, maka kami tidak akan rekomendasi orang tersebut sebagai caleg.” Tandasnya.(tr-02)
Reporter: Karman Samuda
Redaktur: Junaidi Drakel