Perkuat Pengawasan dan Pencegahan Pelanggaran, Bawaslu Kota Ternate Road Show ke Kecamatan
TERNATE (kalesang) – Guna memperkuat pengawasan, pencegahan dan pola penanganan pelanggaran, Bawaslu Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara mulai road show ke masing-masing Sekretariat Panwaslu Kecamatan.
Ini dalam rangka untuk menggelar simulasi pengisian Formulir Model A Pengawasan, Formulir Model C, pencegahan dan sejumlah formulir penanganan pelanggaran.
Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kota Ternate, Rusly Saraha menjelaskan, sejumlah komponen blangko atau formulir ini dianggap sebagai alat vital dalam melakukan setiap aktivitas, baik pengawasan, pencegahan hingga penanganan pelanggaran.
Menurutnya, mulai Selasa (6/12/2022) tadi sejumlah staf Sekretariat Bawaslu Kota Ternate di masing-masing divisi telah diterjunkan ke Sekretariat Panwaslu Kecamatan untuk melakukan penguatan terhadap tata cara pengisian formulir tersebut.
“Sejak tadi kita sudah distribusikan staf sekretariat di masing-masing divisi untuk memperkuat tata cara pengisian sejumlah blangko formulir di jajaran Panwaslu Kecamatan.” Ucapnya.
Simulasi ini, Rusly menambahkan, digelar sebagai upaya pemetaan potensi titik rawan dalam pengawasan serta cara mencegahnya, termasuk memperkuat tata cara penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa di tingkat kecamatan.
“Dari simulasi ini kita akan mengamati kemungkinan permasalahan yang muncul dalam setiap tahapan, kemudian kita analisis dan merumuskan model pencegahanya seperti apa.” Terang Rusly.
Simulasi seperti ini, lanjutnya, akan intens dilakukan setiap saat. Tujuannya agar menjaga kesiapan mental, integritas dan profesionalitas jajaran Panwaslu Kecamatan se-Kota Ternate selama tahapan Pemilu serentak Tahun 2024 berlangsung.
Terpisah, Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Ternate, Sulfi Majid mengungkapkan, di dalam Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 7 Tahun 2022 tentang penanganan temuan dan laporan pelanggaran pemilu, terdapat 22 formulir dalam lampiran Perbawaslu tersebut.
“Kalau baca Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 itu ada banyak formulir yang mesti diketahui oleh jajaran Panwaslu Kecamatan.” Katanya.
Selain itu, Sulfi menyampaikan, teknis pengisian 22 formulir mulai dari formulir Model B.1 atau formulir laporan hingga yang paling terakhir yakni formulir Model B.21 atau formulir Berita Acara Status Koreksi juga harus diketahui oleh seluruh jajaran secara rinci.
“Termasuk teknis penomoran yang terdiri dari empat jenis penomoran dalam penanganan pelanggaran juga harus mampu dibedakan, karena jenis penomoranya hampir memiliki kemiripan yang sama.” Pungkasnya.(m-01)
Reporter: Rahmat Akrim
Redaktur: Junaidi Drakel