Aliansi Mahasiswa IAIN Ternate Bersatu Tolak Rencana Pengesahan RKUHP Menjadi KUHP
TERNATE (Kalesang) – Aliansi Mahasiswa Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Ternate Bersatu tolak rencana pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Penolakan itu digelar dalam bentuk dialog yang dilaksanakan di taman Syariah lAIN Ternate, Kecamatan Ternate Utara, Provinsi Maluku Utara, Selasa (6/12/2022).
Dalam dialog itu, Alianasi Mahasiswa IAIN Ternate Bersatu mengangkat tema “RKUHP Untuk Siapa Rakyat atau Oligarki”.
Di kesempatan itu juga, ada dua narasumber yang telah dipercayakan, yakni Ismail Ade dari komunitas Literasi Hukum Membaca (L’ TRIBUS) dan Supriyadi Husen dari Front Nahdiyin untuk Kedaulatan Sumber Daya Alam (FNKSDA) Komite Ternate.
Supriadi Husen dalam penjelasannya mengatakan, problem ini bukan hanya problem normatif belaka. Tetapi juga problem pembungkaman demokrasi.
“Sebelum adanya RKUHP, sudah terjadi pembungkaman di mana-mana. Jika RKUHP disahkan, saya tidak bisa membayangkan terjadinya pembungkaman terhadap rakyat, seperti buruh. Kalau mahasiswa enak sekadar santai di cafe serta di kampus.” Katanya.
Sementara itu, ada sedikit berbeda dengan Ismail Ade. Sebab, dia setuju mengenai RKUHP yang akan disahkan oleh pemerintah karena adanya perubahan hukum pidana. Tetapi yang menjadi problem yaitu tidak adanya pedoman pemidanaan yang jelas di Indonesia.
“Berbeda dengan negara seperti Amerika dan Jerman yang memiliki pedoman pemidanaan yang jelas.” Ungkapnya.
Sekadar diketahui, penolakan RKUHP yang dilakukan ini tidak secara keseluruhan pasal-pasalnya. Tetapi hanya pasal tertentu yang ditolak, misalnya pasal penghinaan yang mengunci ruang demokrasi dengan moralitas penegakkan hukum hari ini.(tr-08)
Reporter: Marwan Agil
Redaktur: Junaidi Drakel