Eks Napi Dilarang Ikut Caleg, PKB Malut: Harus Taat Dengan Keputusan
TERNATE (kalesang) – Sebelum 5 tahun, eks narapidana (Napi) tidak boleh atau dilarang ikut sebagai Calon Legislatif (Caleg) pada Pemilu 2024 mendatang. Hal ini sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) beberapa waktu lalu.
Seperti diketahui, putusan itu diambil dalam sidang yang digelar pada Rabu (30/11/2022) dengan nomor 87/PUU-XX/2022 atas gugatan seorang warga Tambun Utara, Bekasi Leonardo Siahaan atas Pasal 240 ayat (1) huruf g pada Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu pada 8 September 2022.
Berkaitan dengan itu, Ketua Dewan Pengurus Wilayah (DPW) PKB Maluku Utara, Jasri Usman mengatakan, dengan keluarnya putusan tersebut pihaknya menjadi bias, sebab ada beberapa Caleg yang bakal diusung PKB.
“Tetapi dengan (keluarnya) keputusan ini, mau tidak mau harus taat dengan keputusan ini.” Ucap Jasri saat diwawancarai, pada Rabu (7/12/2022).
Hal dikarenakan, lanjut Jasri, keputusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap dan tidak ada upaya hukum yang dapat ditempuh lagi (inkracht), dan tidak bisa diabaikan. Lebih lanjut kata dia, berbeda dengan sebelum-sebelumnya, yang mana eks napi bisa mencalonkan diri ketika sudah bebas.
“Lahirnya keputusan MK dua atau tiga hari lalu itu berarti mereka Caleg tidak bisa calon lagi. Dan PKB harus taat dengan keputusan itu.” Katanya.
“Di provinsi sendiri ada bakal calon yang punya keinginan tapi belum mendaftar.” Tambah Jasri.
Makanya, dengan adanya putusan MK itu dirinya akan menyampaikan kepada pihak-pihak yang punya keinginan maju sebagai caleg bahwa dengan keluarnya putusan tersebut itu tidak diperbolehkan lagi.
Jasri menjelaskan, kalaupun di Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PKB se-Provinsi Malut telah ada eks narapidana yang telah mendaftar sebagai Caleg sebelum dikeluarkannya putusan MK itu, hal itu adalah teknis.
“Hasil keputusan itu saya sudah share ke DPC-DPC PKB 10 kabupaten/kota di Maluku Utara agar secara cermat melihat pada kandidat yang ingin calon.” Ungkap Jasri.
Walaupun begitu, Wakil Walikota Ternate itu mengaku, belum mengetahui atau mengcover secara jelas apakah ada Caleg eks napi ataukah tidak, sebab proses pendaftaran masih berjalan.
Dengan lahirnya keputusan ini pula, Jasri menambahkan, tentu akan mempengaruhi peluang di partai, sebab setiap figur punya pendukung atau basis.
“Jadi kalau memang itu orangnya cukup populer dan menjadi tokoh tentu ini berpengaruh. Tapi ini bukan maunya kita, tapi ini sudah menjadi keputusan untuk dihargai.” Tukasnya.(m-01)
Redaktur: Rahmat Akrim
Redaktur: Yunita Kaunar
