Membaca Realitas

Pulau Widi Dikabarkan Dilelang, Berikut Tanggapan dan Komentar Netizen Hingga TNI

TERNATE (kalesang) – Kabar dilelangnya Pulau Widi di Maluku Utara (Malut) menuai polemik dan mendapat tanggapan dari beberapa menteri seperti Pariwisata, Menteri KKP, Mendagri dan tak terkecuali masyarakat.

Seperti diketahui, Pulau Widi diduga dilelang di situs yakni Sotheby’s Concierge Auctions yang berbasis di New York, AS. Diketahui, terdapat lebih dari 100 pulau atau yang dalam pelelangan disebut The Widi Reserve, dengan luas 10.000 hektar.

Akibat adanya isu pelelangan Pulau Widi tersebut, masyarakat turut memberikan komentar atau tanggapan lewat platform TikTok seperti video yang diunggah @kalesangofficial pada Selasa (6/12/2022) kemarin.

Viral, Komentar netizen pada akun @kalesangofficial

“Seharusnya pemerintah buat tempat yang bagus di Pulau (Widi) itu, tempat pariwisata, agar banyak turis (yang berkunjungi), ya kan bisa dapat cuan.” Demikian salah satu komentar dengan nama akun @ritli52.

Bahkan, terdapat beberapa komentar dari netizan itu mengatakan, mereka pernah mengunjungi pulau tersebut, dan mengaku Pulau Widi tersebut benar memang memiliki keindahan.

“Saya sudah pernah ke sini (Pulau Widi), memang bagus sekali.” Tulis @mancungmama.

Walaupun begitu, terdapat komentar lain yang menyebutkan bahwa Pulau Widi bukan untuk dijual, melainkan dikelola hak guna pakai dan sewaktu-waktu dapat bisa diambil kembali.

Bahkan, disebutkan pula bahwa Pulau Widi telah lama dikelola oleh investor lokal dan dilelang ke investor asing, tetapi sudah mendapatkan teguran dari pemerintah.

Tanggapan Pemprov Malut dan Pemkab Halsel

Pemprov Malut, Pemkab Halsel dan PT LLI melakukan foto bersama (Foto: Kemendagri)

Viralnya Pulau Widi di Malut itu bukan hanya mendapatkan sorotan atau komentar dari Pempus ataupun masyarakat, melainkan juga datang dari Pemprov Malut dan Pemkab Halsel.

Informasi yang dihimpun kalesang.id, Pemprov Malut secara resmi telah melayangkan permohonan pencabutan izin pengelolaan PT. Leadership Islands Indonesia (LII) terhadap Pulau Widi, Halmahera Selatan.

Permohonan itu termuat dalam surat Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTS Bambang Hermawan, Nomor 502/770/DPMPTSP/2022 tertanggal 5 Desember 2022 tentang Permohonan Pencabutan Izin terhadap Pengelolaan Pulau Widi oleh PT LII.

Surat itu ditujukan kepada Menteri Investasi/Kepala BKPM Cq Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal.

Dalam surat itu, Bambang memaparkan, PT. LII selaku pemegang izin pengelolaan Pulau Widi telah melakukan pelanggaran terhadap MoU yang dibuat dengan Pemprov Malut dan Pemda Halsel dalam hal seluruh ketentuan dan klausul kontrak.

“Pelanggaran tersebut antara lain adalah bahwa sampai saat ini PT. LII selaku pemegang Izin Usaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan Wisata Alam (IUPJLWA-PSWA) Nomor 502/1/DPMPTSP/2018 tidak pernah melakukan pembangunan kawasan pariwisata sebagaimana yang dijanjikan sejak penandatangan MOU Nomor 120.23/671/G, Nomor 430/1047/2015, dan Nomor LII/V/2015/001 tanggal 27 Juni 2015.” Ungkap Bambang.

Bahkan, dikatakan pihak PT. LII telah berani melakukan pelelangan Pulau Widi di situs Sotheby’s Concierge Auctions yang akan dilaksanakan pada Kamis (8/12/2022). Kata Bambang, keberadaan PT. LII telah membawa dampak negatif terhadap nama baik Pemprov Malut dan Pemda Halsel, serta membuat keresahan masyarakat sekitarnya.

“Sehubungan dengan itu, maka kami mintakan agar izin terhadap pengelolaan Pulau Widi oleh PT. LII dapat dicabut.” Tegas Bambang.

Selain itu, Bupati Halmahera Selatan Usman Sidik sebelumnya juga mendesak Pemprov Malut mencabut izin pengelolaan Pulau Widi yang diberikan kepada PT. LII, di mana desakan itu tak lepas dari dugaan pelelangan Pulau Widi di situs Sotheby’s Concierge Auctions.

Lewat surat nomor 556/3341/2022 tertanggal 26 November 2022, Usman memaparkan, sehubungan dengan adanya tindakan sepihak PT. LII selaku pemegang izin pengelolaan Pulau Widi yang diduga melanggar secara terbuka seluruh ketentuan dan klausul kontrak yang tertuang dalam MoU.

Maka Pemprov Malut diminta mencabut izin pengelolaan sekaligus membatalkan MoU antara Pemprov dengan PT LII nomor 120.23/671/G, nomor 430/1047/2015, nomor LII/V/2015/001 tertanggal 27 Juni 2015 tentang Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Pariwisata Kepulauan Widi.

Adapun dasar permintaan pencabutan izin itu dijabarkan dalam 5 poin. Pertama, sejak MoU ditandatangani pada 27 Juni 2015 sampai dengan tanggal diajukan permohonan pencabutan izin, PT. LII belum melakukan aktivitas apapun di lokasi yang telah disepakati.

Kedua, keresahan masyarakat terhadap keberadaan PT. LII karena tidak memberikan dampak ganda terhadap masyarakat sekitar. Ketiga, pihak pengelola terkesan membatasi akses warga sekitar Pulau Widi untuk melakukan pencarian ikan.

Keempat, ada tuduhan sebagian masyarakat yang beranggapan Pemkab Halsel telah menjual Lalu Widi ke pihak asing, dalam hal ini PT. LII dan poin kelima dengan melakukan sebaran informasi ke pihak investor asing lainnya dengan harapan dapat bermitra dengan PT LII.

“Pemkab Halsel menilai PT LII bukan sebagai investor tunggal yang akan mengelola Kepulauan Widi melainkan terkesan sebagai broker.” Ujar Usman.

Atas dasar poin-poin tersebut dan ketidakpatuhan terhadap MoU maka Pemkab Halsel mengharapkan Pemprov Malut mencabut izin pengelolaan dan membatalkan MoU dengan PT. LII.

Bupati Usman saat dikonfirmasi membenarkan pihaknya melayangkan surat permohonan pencabutan izin pengelolaan Pulau Widi ke pemprov. Menurut Usman, PT. LLI hanya pemengang hak ekslusif untuk mengembangkan Kepulauan Widi.

Dalam MoU, lanjut Usman, tidak ada satupun klausul yang memungkinkan PT. LLI untuk dapat melelang Pulau Widi ke pihak lain. “Jadi sebagian besar wilalah pesisir Kepulauan Widi juga masuk zona konservasi perairan, artinya tidak bisa ditetapkan sebagi area konsesi untuk dapat dikembangkan sebagi objek wisata.” Pungkasnya.

Tanggapan TNI

Kodim Labuha saat mengunjungi Pulau Widi (Foto: Penerangan Kodim Labuha)

Selain Pemkab Halsel, TNI melalui Dandim 1509/Labuha juga turut merespon keras atas pelelangan Pulau Widi di Malut dengan mendatangi langsung ke Pulau Widi, Halsel.

Ini diketahui melalui unggahan akun Facebook Penerangan Kodim Labuha, yang dilihat kalesang.id, Rabu (7/12/2022) di mana dalam unggahan itu disebutkan, menindaklanjuti kejadian yang beberapa waktu lalu atas pelelangan Pulau Widi di situs luar negeri, maka Dandim 1509/Labuha Letkol Kav Romy Parnigotan Sitompul mendatangi langsung Pulau Widi untuk melihat kondisi dan situasi di wilayahnya pada Sabtu, (2/12/2022) lalu.

Bukan cuma Dandim 1509/Labuha Letkol Kav Romy Parnigotan Sitompul, tetapi dalam kunjungan ke Pulau Widi itu juga didampingi oleh Rasid Sekcam Gane Timur Tengah, Pesiter Letda Inf Bambang Swarjana serta Danramil 1509-04/Maffa.

Setibanya disana Dandim 1509/Labuha dan Rombongan Pun melihat beberapa bendera merah putih masih terpasang dan beberapa rumah warga yang mendiami Pulau Daga yang masih dalam lingkungan Kepulauan Widi, yang dikerjakan oleh Anggota Kodim beberapa waktu lalu.

Letkol Kav Romy Parnigotan Sitompul mengatakan secara khusus mendatangi Pulau Widi untuk menunjukkan keseriusan dan merespon keras atas pelelangan Pulau tersebut, dan tidak ingin Pulau Widi menjadi objek jual beli, sebab Pulau Widi masih kedaulatan Indonesia.

“Kami juga telah melakukan imbauan kepada para tokoh masyarakat yang ada di wilayah pesisir Gane untuk ikut serta dalam menjaga kepulauan kita.” Kata Letkol Kav Romy Parnigotan Sitompul.

Dikatakan, jika didapati tindakan yang melanggar aturan dan hukum agar dilaporkan segera, karena dirinya mengakui kekurangan personil dan fasilitas pendukung untuk menjaga Pulau Widi.

Sehingga dengan begitu, kata dia, antara aparat hukum dan masyarakat harus bersinergi bersama-sama dalam menjaga kepulauan serta wilayah, karena dengan ikut campurnya masyarakat Gane kedaulatan dan keamanan tetap terjaga.

Lebih lanjut Dandim 1509/Labuha menyebutkan, Pulau Widi yang sangat indah dan sumber daya alamnya yang sangat luar biasa, berharap bisa memancing wisatawan dan memberikan nilai ekonomi untuk masyarakat lokal khususnya yang ada di wilayah Gane.(m-01)

 

Reporter: Rahmat Akrim

Redaktur: Yunita Kaunar