Membaca Realitas
728×90 Ads

NIK dan NPWP untuk Cegah Retur SP2D

Oleh

Mirza Rahmat Suharta

Kepala Seksi Bank, KPPN Ternate

Seorang petugas Pos tengah membawa secarik wesel yang ditujukan kepada seorang pemuda. Wesel itu dikirim oleh orang tua pemuda tersebut dan akan digunakan untuk membayar biaya pendaftaran ujian masuk kampus favoritnya.

Setelah tiba di tujuan, petugas pos tersebut tampak kebingungan saat mengetahui bahwa tidak ada nama pemuda itu di alamat yang tertera di wesel. Ternyata terdapat kekeliruan penulisan nomor rumah kost tempat tinggal sang pemuda. Alhasil, wesel itupun urung diterima dan rencana untuk mendaftar ujian masuk pun tertunda.

Sepenggal cerita diatas sangatlah mungkin terjadi dalam penyaluran dana APBN. Dalam pengelolaan keuangan negara, penyaluran yang cepat dan tepat sasaran tentunya menjadi hal yang sangat diharapkan oleh seluruh pihak yang berkepentingan. Dengan cepatnya dana APBN diterima oleh yang berhak, diharapkan akan memberikan multiplier effect bagi terlaksananya suatu program atau kegiatan pemerintah dan juga perputaran roda ekonomi.

Di era modern seperti sekarang pun, dimana proses transfer dana begitu mudah dilakukan, kekeliruan penulisan alamat penerima seperti kasus wesel pos diatas masih mungkin terjadi. Jika dianalogikan, alamat penerima ini sama dengan nomor rekening. Jika nomor dan/atau nama rekening tujuan tidak terdapat atau berbeda dengan yang terdapat di basis data bank, tentunya akan terjadi penolakan oleh sistem perbankan.

Demikian halnya pada penyaluran dana APBN yang diajukan oleh satuan kerja pada Kementerian Negara/Lembaga (K/L) ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN). Jika satuan kerja salah dalam melakukan perekaman referensi nomor dan nama rekening penerima, akan terjadi penolakan oleh sistem bank.

Hal ini tentu saja dilakukan agar tidak ada dana APBN yang diterima oleh yang tidak berhak. Namun hal tersebut tentu saja akan menyebabkan keterlambatan diterimanya dana APBN oleh yang berhak. Penolakan oleh sistem perbankan ini dikenal dengan istilah Retur SP2D.

Secara umum, penyebab retur SP2D adalah sebagai berikut:

  1. Nomor dan/atau nama rekening salah
  2. Nomor rekening tidak terdaftar/tidak aktif
  3. Nomor rekening telah tutup
  4. Perbedaan penulisan nama supplier terkait penulisan gelar, tanda koma, dan/atau tanda titik. Misalnya: pada tagihan tertulis Fulan, S.E sedangkan pada basis data bank tercatat Fulan.

KPPN selaku penyalur APBN telah melakukan langkah-langkah strategis guna meminimalisir terjadinya Retur SP2D, diantara:

  1. Membina satuan kerja untuk selalu teliti dalam pembuatan tagihan termasuk memastikan nomor dan nama rekening penerima telah sesuai dengan catatan bank (buku tabungan/rekening koran);
  2. Melakukan pengecekan nomor dan nama rekening penerima pada saat pendaftaran supplier baru dan/atau saat penelitian SPM; dan
  3. Menyebarkan semangat Zero Retur kepada satuan kerja;

Namun, langkah-langkah strategis tersebut ternyata belum cukup untuk menihilkan atau mengurangi terjadinya retur SP2D. Terlebih pada KPPN yang memiliki volume kerja tinggi, keterjadian retur SP2D tetap saja terjadi.

Terkait masih terjadinya retur SP2D khususnya yang disebabkan oleh perbedaan penulisan nama supplier terkait penulisan gelar, maka dapat ditambahkan parameter tambahan untuk mengecek data integrity (kebenaran data) berupa parameter NIK atau NPWP. NIK dapat digunakan untuk supplier perorangan dan NPWP untuk supplier Badan/Perusahaan.

NIK dan NPWP memiliki karakter unik yaitu tidak ada NIK/NPWP yang sama dimiliki oleh lebih dari satu supplier. Sehingga apabila pada saat pencocokan nama rekening terdapat perbedaan penulisan nama dengan atau tanpa gelar maupun perbedaan tanda baca, sepanjang NIK/NPWP supplier tersebut sama atau sesuai dengan basis data perbankan, maka tidak akan terjadi retur SP2D.

728×90 Ads