Lagi, Karyawan Perumda Ake Gaale Ternate Kembali Protes
TERNATE (kalesang) – Sejumlah karyawan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Ake Gaale Ternate, kembali melakukan aksi protes pada Senin (19/12/2022) pagi.
Aksi tersebut lantaran adanya surat panggilan dari Direktur Utama (Dirut) Perumda Air Minum Ake Gaale Ternate kepada sejumlah karyawan agar kembali berkantor di Kantor Utama di Kelurahan Sangaji Utara, Kota Ternate.
Sebagaimana diketahui, sejak polemik awal di perusahaan tersebut, sejumlah karyawan tidak lagi berkantor di Kelurahan Sangaji. Mereka memilih untuk berkantor di Kelurahan Salahuddin Kota Ternate.
“Kami tidak terima dengan apa yang diberikan kepada kami karyawan. Setelah kami baca itu ada indikasi seakan-akan perusahaan itu milik direksi.”Ucap Kepala Seksi Hubungan Langganan, Perumda Ake Gaale Ternate, Syarif Hodu saat diwawancarai kalesang.id.
Dikatakan juga, bahwa surat panggilan tersebut adalah yang kedua, dan menurut informasi, kata dia, ketika panggilan ketiga maka sudah langsung dilakukan Pemutusan Huhungan Kerja (PHK).
“Kami 200 lebih karyawan, mampukah mereka memberikan PHK kepada kami karyawan.” Katanya.
Syarif mengemukakan, pihaknya menginginkan agar direksi dievaluasi. Dikatakan juga, bahwa pelayanan di Perumda bukan seperti dinas yang lain, dimana karyawan mempunyai tanggung jawab bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat.
Sebenarnya lanjut Syarif, ini merupakan tanggung jawab Walikota Ternate, dimana bukankah dikatakan akan memulai dari nol sebagaimana tuntutan para karyawan untuk menurunkan gaji direksi.
Namun, kenyataannya gaji direksi hanya diturunkan dari 5 kali gaji per bulan menjadi 3,75 kali per bulan yang dikalikan dengan gaji tertinggi pegawai atau karyawan. Padahal menurutnya, semua PDAM di Indonesia dengan 2,5 kali gaji perbulan, namun walikota memaksa menggunakan skema 3,75 ×.
“Kami kecewa dengan Direksi sekaligus Walikota Ternate. Ini pemicunya Peraturan Walikota. Mereka membuat tidak melihat dengan kondisi perusahaan, pendapatan perusahaan itu seperti apa? Kan bisa lihat sendiri.”Tegas Syarif.
Tambahnya, jika pihaknya tidak mendapat gaji tidak masalah yang penting Direksi harus diganti. Kata dia, pihaknya mendengar bahwa Walikota Ternate tidak bisa mengambil langkah terlalu jauh tentang PDAM, sebab bukan ASN.
“Berarti kami ini yang siang malam berada di sini melayani masyarakatnya Pak Walikota. Kenapa beliau sengaja diamkan ini.” Tegas Syarif.
Berikut Isi Surat Panggilan Kedua yang diterima beberapa karyawan:
Nomor: 228/DIR-PAM-AG/XII/2022
Sifat: Penting
Perihal: Panggilan Kedua
Dengan hormat,
Berdasarkan undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, Jo (Junto) undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, Jo Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2021 Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat dan Pemutusan Hubungan Kerja, Jo Pasal 51 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2021, menyatakan:
Pengusaha dapat melakukan Pemutusan Huhungan Kerja terhadap pekerja/buruh karena alasan pekerja/buruh mangkir selama 5 (lima) hari kerja atau lebih berturut-turut tanpa keterangan tertulis yang dilengkapi dengan bukti yang sah dan telah dipanggil oleh pengusaha 2 (dua) kali secara patut dan tertulis maka pekerja/buruh berhak atas;
Menindaklanjuti panggilan kesatu pada tanggal 13 Desember 2022 saudara tidak datang memenuhi panggilan, maka kami melakukan panggilan kedua agar saudara kembali masuk kerja sesuai job discription dan jadwal jam kerja yang ditentukan dan mulai berkantor. Dan apabila saudara tidak melaksanakan panggilan kedua ini maka akan dilakukan tindakan hukum selanjutnya sesuai dengan penjelasan aturan dimaksud, panggilan II (kedua) ini agar saudara kembali berkantor pada:
Hari/Tanggal: Senin, 12 Desember 2022 dan seterusnya
Jam: 08.00 WIT s/d selesai
Tempat: Kantor PAM Ake Gaale Kota Ternate
Alamat: Jalan Batu Angus No. 10 Kelurahan Sangaji Kota Ternate.
Demikian panggilan ini untuk dapat dilaksanakan
Cap tertanda dan ditandatangani Direktur Utama (Dirut) Perumda Air Minum Ake Gaale Ternate, Ir. Abubakar Adam.
Sekadar diketahui, dalam aksi tersebut juga pihak karyawan membentangkan kurang lebih sebanyak 6 spanduk di pagar Kantor Perumda Air Minum Ake Gaale Ternate di Kelurahan Sangaji, Kota Ternate.(m-01)
Reporter: Rahmat Akrim
Redaktur: Wawan Kurniawan