TIDORE (Kalesang) – Sebanyak 18 warga binaan pemasyarakatan (WBP) Rutan Kelas IIB Soasio, Kota Tidore Kepulauan (Tikep), Provinsi Maluku Utara, dapat remisi khusus (RK-I) atau pengurangan sebagian masa pidana pada perayaan natal 2022.
Kepala Subseksi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas IIB Soasio, Saiful mengatakan, remisi khusus natal diberikan kepada 18 WBP. Saat ini, jumlah WBP secara keseluruhan sebanyak 99 orang.
“Sebanyak 3 orang mendapatkan pengurangan 15 hari, 12 orang mendapatkan pengurangan masa tahanan selama 1 bulan, dan 3 orang mendapatkan pengurangan 1 bulan 15 hari.” Katanya, Senin (26/12/2022).
Pemberian remisi ini, lanjutnya, diberikan kepada warga binaan yang beragama Kristen. Mereka telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai peraturan perundang-undangan.
“Jadi yang mendapatkan remisi umumnya adalah warga binaan dengan kasus kriminal umum, 18 WBP itu didominasi kasus pencabulan.” Bebernya.
Sekadar diketahui, pemberian remisi itu diberikan secara langsung oleh Kepala Rutan Kelas IIB Soasio, Hidayat, yang bertempat di Gereja Rutan pukul 09.00 WIT, Minggu (25/12/2022).(tr-04)
Reporter: M. Rahmat Syafruddin
Redaktur: Junaidi Drakel