Jumlah Kursi di Dapil I DPRD Tidore Kepulauan Berkurang
TIDORE (Kalesang) – Satu kursi di daerah pemilihan (Dapil) I DPRD Kota Tidore Kepulauan (Tikep), Provinsi Maluku Utara, dipastikan pindah ke Dapil II.
Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Tikep, Abdul Haris Doa mengatakan, hal itu berdasarkan keputusan KPU RI Nomor 457 tentang jumlah kursi anggota DPRD kabupante/kota dalam Pemilu Tahun 2024 tertanggal 5 November 2022.
“Dalam keputusan itu menetapkan sebanyak 25 kursi DPRD Tikep dengan jumlah penduduk 115.784 orang, yang termuat di dalamnya satu kursi di Dapil I pindah ke Dapil II.” Katanya, Senin (26/12/2022).
Jadi, lanjutnya, kursi Dapil I yang awalnya berjumlah 8 kursi menjadi 7 kursi. Sedangkan Dapil II yang sebelumnya 10 kursi bertambah 11 kursi.
“KPU Tikep hanya menyusun satu rancangan terkait Dapil dan jumlah kursi DPRD Pileg 2024.” Bebernya.
Untuk Dapil I, Haris menambahkan, mencakup Kecamatan Tidore dan Tidore Timur, Dapil II mencakup 4 kecamatan di daratan Oba, dan Dapil III terdapat Kecamatan Tidore Selatan dan Tidore Utara.
“Rancangan itu sudah dikonsultasikan ke KPU RI pada Sabtu (17/12/2022).” Ungkap Haris.
Setelah konsultasi, kata Haris, dilanjutkan dengan tahap Pencermatan dan Rekapitulasi Rancangan Penataan Dapil untuk DPRD kabupaten/kota dalam pemilihan tahun 2024 di KPU Provinsi Maluku Utara, Jumat (23/12/2022).
“Sesuai PKPU Nomor 6 Tahun 2022 tentang jadwal penataan dan penetapan Dapil DPRD kabupaten/kota, rancangan tersebut akan ditetapkan dalam kurun waktu Jumat (1/1/2023) hingga Kamis (9/2/2023).” Tandasnya.(tr-04)
Reporter: M. Rahmat Syafruddin
Redaktur: Junaidi Drakel
