KPU Kepsul: Pendaftaran PPS Berakhir 30 Desember 2022
SANANA (Kalesang) – Sesuai perubahan petunjuk teknis (Jiknis) Nomor 534 tentang jadwal pendaftaran seleksi anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada Pemilu 2024 berakhir sampai tanggal 30 Desember.
Divisi Sosdiklih, SDM dan PARMAS KPU Kepulauan Sula (Kepsul), Hamida Umalekhoa mengatakan, kalau juknis 476 itu jadwal pendaftaran seleksi anggota PPS berakhir pada 27 Desember 2022. Sekarang sudah ada juknis terbaru, maka jadwalnya pendaftaran berakhir 30 Desember 2022.
Baca Juga: Jelang Akhir Tahun Pemda Kepsul Gelar Pasar Murah di Dua Kecamatan
“Jadi Juknis 534 itu keluar kami langsung umumkan dan saat ini peserta calon anggota PPS juga sudah tahu bahwa waktu pendaftaran berakhir 30 Desember.” Katanya, Rabu (28/12/2022).
Selain itu, lanjut Hamida, masih ada sejumlah desa di Kecamatan Mangoli Utara dan Mangoli Barat yang pendaftarnya belum cukup. KPU telah lakukan jemput bola dengan turun langsung ke Desa Lelyaba, Menaluli, Modapia dan Modapuhi untuk melayani proses pendaftaran.
Baca Juga: Jelang Konser di Tidore, Bimbim Slank Ikut Mancing Gunakan Alat Tradisional
“Dengan inisiatif tersebut, peserta pendaftaran PPS di desa yang bersangkutan sudah cukup. Nanti kita lihat lagi saat penutupan pendaftaran, apakah masih ada yang kurang atau tidak. sekarang admin dan operator terus melayani proses pendaftaran, jadi kami belum sempat direkap jumlah peserta sudah berapa banyak.” Bebernya.
Untuk pengumuman seleksi administrasi, Hamida menambahkan, akan dimulai pada tanggal 3-5 Januari 2023. Bagi peserta yang selesai mendaftar melalui aplikasi SIAKBA, akan mendownload kembali berkasnya yang dibuat dalam dua rangkap.
“Jadi berkas dua rangkap itu akan berikan satu ke KPU dan satunya lagi menjadi arsip bagi peserta.” Tandasnya.(tr-02)
Reporter: Karman Samuda
Redaktur: Junaidi Drakel
