Berikut Nama Peserta yang Lulus Seleksi Kompetensi PPPK 2022 Tenaga Kesehatan Provinsi Malut
TERNATE (kalesang) – Pemerintah Provinsi Maluku Utara (Pemprov Malut) secara resmi mengumumkan hasil seleksi kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan di lingkungan Pemprov Malut formasi Tahun 2022.
Ini diketahui melalui pengumuman Nomor 800.1.1.1/4078/SETDA yang menindaklanjuti Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor: 43562/R-KS.04.03/SD/K/2022 Kamis (29/12/2022) Tentang Penyampaian Hasil Seleksi Calon PPPK JF Tenaga Kesehatan Formasi Tahun 2022.
“Untuk itu disampaikan kepada peserta yang telah dinyatakan lulus agar selalu memantau informasi secara berkala terkait pemberkasan penetapan NI PPPK JF Tenaga Kesehatan di website Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Maluku Utara.” Demikian pengumuman seperti dilihat kalesang.id, Jumat (30/12/2022).
Disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Peserta yang dinyatakan LULUS pada Seleksi Kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan Pemerintah Provinsi Maluku Utara Formasi Tahun 2022, adalah peserta yang memiliki peringkat terbaik sesuai formasi yang telah ditetapkan berdasarkan hasil Pengolahan Seleksi Kompetensi yang dilakukan oleh Panitia Seleksi Nasional (PANSELNAS).
2. Arti dari kode pada kolom keterangan dalam lampiran pengumuman ini adalah sebagai berikut:
a. “P/L” adalah peserta yang LULUS seleksi akhir berdasarkan nilai ambang batas dan peringkat terbaik berdasarkan Kepmenpan RB No 971 Tahun 2022 dan Tambahan NIlai/Afrimasi nilai sesuai Perdirjen Nakes Nomor. 2446 Tahun 2022;
b. “P/L-2” adalah peserta LULUS berdasarkan nilai ambang batas dan peringkat terbaik dalam jabatan/pendidikan yang sama setelah perpindahan formasi dari lokasi formasi yang berbeda ;
c. “P” adalah peserta yang memenuhi nilai ambang batas namun TIDAK LULUS karena tidak masuk peringkat dalam jabatan formasi dan pendidikan yang sama;
d. “TL” adalah peserta TIDAK LULUS seleksi kompetensi;
e. “TMS” adalah peserta PPPK Tenaga Kesehatan yang tidak memenuhi syarat berdasarkan peraturan yang berlaku ataupun persyaratan instansi;
f. “TH” adalah peserta tidak hadir;
g. “A” adalah Peserta dari Penyandang Disabilitas dan lulus Seleksi Kompetensi mendapatkan 10% tambahan nilai;
h. “B” adalah peserta yang melamar pada fasilitas kesehatan yang lokasinya terpencil atau sangat terpencil mendapatkan 35% tambahan nilai;
i. “C” adalah peserta yang berusia 35 tahun dan bekerja secara terus menerus selama 3 tahun pada unit fasilitas kesehatan yang dilamar mendapatkan 25% tambahan nilai;
j. “D” adalah peserta yang melamar di fasillitas kesehatan tempat bekerja saat ini mendapatkan 15% tambahan nilai
k. “E” adalah peserta yang sedang dan/atau telah menjalankan pengabdian layanan kesehatan masyarakat mendapatkan 5% tambahan nilai;
l. “APS” adalah peserta yang mengajukan pengunduran diri.
3. Bagi Peserta PPPK JF Tenaga Kesehatan Formasi Tahun 2022 yang telah mengikuti tahapan Seleksi Kompetensi namun dinyatakan tidak lulus dapat melakukan sanggahan di akun masing-masing pada portal https://sscasn.bkn.go.id. selama 3 hari setelah hasil seleksi Kompetensi diumumkan mulai tanggal 30 Desember 2022 s/d 01 Januari 2023;
4. Panitia seleksi instansi dapat menerima atau menolak alasan sanggahan yang diajukan oleh peserta;
5. Panitia akan menjawab sanggahan apablla kesalahan dimaksud dilakukan oleh Panitia, jawaban sanggahan akan disampaikan mulai 30 Desember 2022 s/d 5 Januari 2023;
6. Pengumuman hasil sanggah akan diumumkan pada tanggal 6 s/d 7
Januari 2023;.
7. Bagi Peserta PPPK JF Tenaga Kesehatan Pemerintah Provinsi Maluku Utara Formasi Tahun 2022 yang dinyatakan LULUS agar segera menyampaikan kelengkapan dokumen secara elektronik melalui sscasn.bkn.go.id serta pengurusan administrasi lainnya setelah mengikuti Registrasi dan Pengarahan Pemberkasan Pengusulan NI
PPPK dari Panitia Instansi yang jadwalnya akan disampaikan kemudian pada saat pengumuman hasil sanggah;
8. Bagi peserta pengisi/pengganti yang mengundurkan diri akan dipanggil melalui pengumuman yang akan disampaikan melalui laman website www.bkd.malutprov.go.id dan laman facebook Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Maluku Utara serta call center Panitia Pengadaan CASN Provinsi Maluku Utara Formasi Tahun 2022 (082260569119);
9. Hanya peserta yang dapat memenuhi seluruh persyaratan administrasi yang dapat diusulkan proses penetapan Nomor Induk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (NI PPPK) ke Badan Kepegawaian Negara dan memperoleh Surat Keputusan tentang Pengangkatan.
10. Dalam hal peserta yang sudah dinyatakan LULUS tahap akhir seleksi dan sudah mendapat persetujuan NI PPPK kemudian mengundurkan diri, kepada yang bersangkutan diberikan sanksi tidak boleh mendaftar pada penerimaan PPPK Tahun berikutnya dan membayar denda sebesar Rp20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dan disetor ke Kas Daerah Pemerintah Provinsi Maluku Utara;
11. Bagi peserta yang memberikan keterangan yang tidak sesuai/ tidak benar/palsu pada saat pendaftaran, pemberkasan, maupun setelah diangkat menjadi PPPK, Pemerintah Provinsi Maluku Utara berhak membatalkan kelulusan serta memberhentikannya dari PPPK;
12. Peserta diharapkan agar terus mengikuti dan mengecek informasi tahapan pemberkasan, pengusulan NI PPPK, hingga penetapan SK Pengangkatan sebagai PPPK Pemerintah Provinsi Maluku Utara Formasi Tahun 2022 di laman website https://www.bkd.malutprov.go.id dan laman facebook Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Maluku Utara;
13. Semua tahapan seleksi dilakukan secara transparan, obyektif, akuntabel dan tanpa dipungut biaya. Kelulusan ditentukan oleh peserta sendiri. Apabila ada pihak/oknum yang menawarkan jasa untuk meluluskan, DIPASTIKAN itu adalah penipuan;
14. Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman ini menjadi tanggung jawab peserta;
15. Keputusan Panitia Seleksi CASN Pemerintah Provinsi Maluku Utara Formasi Tahun 2022 bersifat MUTLAK dan tidak dapat diganggu gugat.
Berikut Nama-nama Peserta yang lulus tes:
Peserta Seleksi calon PPPK Jalur Kesehatan Provinsi Maluku Utara
