TERNATE (kalesang) – Tahapan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2022 bagi Jabatan Fungsional (JF) guru di seluruh wilayah Indonesia masih terus berlangsung.
Sesuai jadwal kegiatan, bahwa tahapan pengumuman dan pemilihan formasi untuk pelamar umum telah selesai dilakukan yang dimulai pada 18 Desember sampai 22 Desember 2022 kemarin.
Kini, tahapan selanjutnya yakni pengumuman daftar peserta waktu dan tempat seleksi bagi pelamar umum kemudian dilanjutkan dengan pelaksanaan seleksi kompetensi serta pengolahan hasil seleksi.
Untuk jadwal pengumuman hasil seleksi sendiri baik bagi pelamar prioritas I (P1), pelamar prioritas II (P2), pelamar prioritas III (P3) dan pelamar umum akan dilaksanakan mulai 2 sampai 3 Februari 2023 mendatang.
Apa itu pelamar P1, P2, P3 dan Pelamar Umum?
Pelamar Prioritas I yang selanjutnya disingkat P1 adalah peserta yang telah mengikuti seleksi PPPK untuk tenaga guru Tahun 2021 dan telah memenuhi nilai ambang batas atau lulus passing grade.
Pemenuhan kebutuhan guru dari kategori pelamar ini dilakukan berdasarkan urutan yakni Tenaga Honorer eks Kategori II (THK-II) yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK untuk JF guru tahun 2021.
Kemudian guru non-ASN yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK untuk JF guru tahun 2021. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK untuk JF guru tahun 2021. Dan guru swasta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK untuk JF guru tahun 2021.
Bagi pelamar prioritas II atau P2 merupakan THK-II yang tidak termasuk dalam THK-II pada kategori pelamar prioritas I.
Sedangkan pelamar prioritas III atau P3 merupakan guru non-ASN yang tidak termasuk dalam Guru non-ASN kategori pelamar prioritas I di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dan memiliki keaktifan mengajar minimal 3 tahun atau setara dengan 6 semester pada Dapodik.
Untuk pelamar umum sendiri terdiri dari lulusan PPG yang terdaftar pada database kelulusan PPG di Kemendikbudristek dan pelamar yang terdaftar di Dapodik.
Mekanisme Penempatan P1, P2, P3 dan Pelamar Umum
Sesuai data Kemendikbud Ristek sebanyak 193 ribu guru yang telah telah memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK Guru tahun 2021 ditempatkan di satuan pendidikan berdasarkan kebutuhan dan kuota yang tersedia di daerah, tanpa mengikuti ujian kembali.
Individu ditempatkan di tempat tugas masing-masing sepanjang kebutuhan tersedia, bahwa apabila tidak terdapat kebutuhan di tempat tugasnya, maka akan di tempatkan pada satuan pendidikan yang membutuhkan.
Kemudian, prioritas penempatan dilakukan berdasarkan urutan kategori pelamar yaitu THK-II, honorer negeri, lulusan PPG, dan honorer swasta. Pada masing-masing kategori itu pula dilakukan urutan berdasarkan nilai yang diperoleh pada hasil seleksi tahun 2021 lalu.
Sebagaimana diketahui, seleksi PPPK guru tahun 2022 lebih didahulukan terhadap P1. Dengan diprioritaskan untuk pelamar P1 maka, dalam hal pemenuhan kebutuhan jika kuota belum terpenuhi maka akan dipenuhi oleh pelamar P2.
Jika belum terpenuhi akan dipenuhi oleh pelamar P3, yaitu Guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik dan memiliki masa kerja paling rendah 3 (tiga) tahun. Jika hal ini juga tidak terpenuhi, maka akan dipenuhi oleh pelamar umum.
Diketahui, bagi P2 dan P3 sendiri jika nantinya dinyatakan lulus dalam seleksi penilaian PPPK tahun 2022 akan ditempatkan disekolah induknya.(M-01)
Reporter: Rahmat Akrim
Redaktur: Wawan Kurniawan
