Membaca Realitas

Ini Ketua DPRD Tidore yang Baru

Sebelumnya Dijabat Almarhum Ahmad Ishak

TIDORE (Kalesang) – Mochtar Djumati diangkat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPRD Kota Tidore Kepulauan, Provinsi Maluku Utara (Malut).

Pergantian itu dilakukan lantaran Ketua DPRD Tidore, Ahmad Ishak telah meninggal dunia beberapa minggu lalu. Serah terima jabatan tersebut, tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Pimpinan DPRD Kota Tidore Kepulauan Nomor: 910/417/02/2023 tentang Pengangkatan Pelaksana Tugas Ketua DPRD Kota Tidore Kepulauan yang disetujui dalam rapat paripurna ke-4 masa persidangan II tahun 2023, Jum’at (6/1/2023).

Namun, sebelumnya pada kesempatan yang sama, Mochtar lebih dulu memimpin Rapat Paripurna ke 3 Masa Persidangan II Tahun 2023, tentang Pemberhentian dengan Hormat Ketua DPRD Kota Tidore Kepulauan yang tertuang dalam SK DPRD Kota Tidore Kepulauan Nomor: 170/01/02/2023.

Baca Juga: 2 Mantan Kadis Provinsi Maluku Utara Daftar Bacaleg 2024

Dalam SK tersebut menetapkan pemberhentian dengan hormat Almarhum Ahmad Ishak, SE sebagai Ketua DPRD Kota Tidore Kepulauan Periode 2019-2024 tertanggal 6 Januari 2023.

Saat memimpin rapat paripurna, Mochtar mengatakan, paripurna ini sebagai bentuk penghormatan kepada almarhum Ahmad Ishak selaku Ketua DPRD.

“Almarhum akan selalu dirindukan sebagai sosok pemimpin dan panutan bagi 24 anggota DPRD yang ada. Kami berikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas dedikasi dan pengabdiannya pada daerah, serta didoakan agar beliau diterima di sisi Allah SWT, diterima amal dan bhaktinya.” Kata Mochtar.

Baca Juga: Partai Golkar Tidore akan Dorong Kader Maju Pilwako 2024

Mengingat jabatan tersebut sangat strategis dalam pengambilan dan pengesahan keputusan DPRD dan agar tidak terjadi kekosongan jabatan ketua, Mochtar menambahkan, sesuai Pasal 70 Ayat 4 Peraturan DPRD tentang tata tertib DPRD yang menyatakan bahwa Ketua DPRD yang berhenti dari jabatannya, para wakil ketua menetapkan salah seorang di antaranya, untuk melaksanakan tugas ketua hingga ditetapkannya ketua pengganti atau ketua definitif.

“Pengangkatan Plt Ketua DPRD Kota Tidore ini dilakukan dengan cara pengambilan keputusan melalui mekanisme yang ditempuh melalui musyawarah mufakat atau pemungutan suara dengan semangat kebersamaan.” Tutupnya.

Sekadar diketahui, Mochtar Djumati sendiri sebelumnya telah menjabat sebagai Wakil Ketua I DPRD Tidore Kepulauan.

 

Reporter: M. Rahmat Syafruddin

Redaktur: Junaidi Drakel