Berkas Kasus Dugaan Korupsi DD dan ADD Bukit Durian Tidore Diserahkan ke PN Ternate
Kerugian Negara Rp474.100.000
TIDORE (kalesang) – Berkas tersangka kasus dugaan korupsi dana desa (DD) dan alokasi dana desa (DD) Bukit Durian, Kota Tidore Kepulauan, Provinsi Maluku Utara, berinisial NK diserahkan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ternate.
“Berkas terdakwa NK selaku Kepala Desa Bukit Durian masa jabatan 2015-2021 sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada hari Senin kemarin.” Kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Tidore, Gama Palias, Selasa (10/1/2023).
Baca Juga: Jumlah Penduduk Tidore di Tahun 2022 Meningkat
Pelimpahan berkas itu, Gama mengatakan, berdasarkan surat pelimpahan perkara acara pemeriksaan biasa Nomor: B-37/Q.2.11/Ft.1/01/2023, tertanggal 6 Januari 2023. NK yang sudah ditetapkan sebagai terdakwa, disangkakan Pasal Primair, Pasal Subsidair, dan pasal lebih Subsidair.
“Pasal Primair yang disangkakan kepada NK, yakni Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor.” Ucapnya.
Baca Juga: Sebuah Warung di Kota Ternate Terbakar, Api Merambat ke Rumah Warga
Untuk Pasal Subsidair, lanjut Gama, NK disangkakan Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor. Sedangkan Pasal Lebih Subsidair, yang bersangkutan disangka Pasal 8 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor.
“Selain itu, kerugian keuangan yang ditimbulkan akibat perbuatan NK, berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara/daerah sebesar Rp474.100.000. Saat ini JPU Bidang Tipidsus Kejari Tidore menunggu penetapan hari sidang dari Pengadilan Tipikor Ternate.” Pungkasnya.
Reporter: M. Rahmat Syafruddin
Redaktur: Junaidi Drakel
