TERNATE (kalesang) – Sebanyak 3.416 Pegawai Tidak Tetap (PTT) di Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate, Provinsi Maluku Utara akan terima SK pengangkatan di tahun 2023.
SK pengangkatan PTT ini, didata dari seluruh oranisasi perangkat daerah (OPD) yang ada di Kota Ternate, yang nantinya dikembalikan lagi ke pimpinan OPD untuk menindaklanjuti SK tersebut.
“Pimpinan OPD lah yang akan menindaklanjuti SK tersebut melalui pembuatan dan penandatanganan perjanjian kerja dengan PTT.” Kata Kepala BKPSDMD Kota Ternate, Samin Marsaoly, Selasa (17/1/2023).
Penandatanganan perjanjian kerja yang dimaksud, Samin mengatakan, untuk mengikat pekerjaan-pekerjaan yang dilakukan PTT, kedisiplinan maupun kompetensi dari PTT.
Baca Juga: Basarnas Ternate Hentikan Pencarian Orang Hilang di Halmahera Tengah
“Kita cantumkan perjanjian kerja itu tiap tahun diperbaharui, sambil berharap bahwa PTT ini betul-betul kompeten.” Ucapnya.
“Kalau sudah ditandatangani berarti hak-hak mereka sudah bisa diproses. Termasuk juga PTT yang baru.” Sambungnya.
Untuk PTT yang baru, lanjutnya, akan diberikan haknya setelah yang bersangkutan melaksanakan tugas. Namun, bagi yang lama tetap sebagaimana mestinya. Hal ini bertujuan untuk memastikan aman dan nyaman dalam bekerja. Sebab PTT ini masih dibutuhkan dalam pekerjaan-pekerjaan tertentu.
“Jumlah PTT tahun 2023 ini mengalami penurunan, pada tahun 2022 di angka 3.453, sekarang menjadi 3.416. Penurunan ini dikarenakan terdapat PTT yang sebelumnya telah menjadi (lulus) PPPK tahun 2022.
“Jadi PTT ini tidak mengalami penambahan, malah mengalami penurunan.” Singkatnya.
Reporter: Rahmat Akrim
Redaktur: Junaidi Drakel