Membaca Realitas

DPR RI Setujui Masa Jabatan Kepala Desa Jadi 9 Tahun

Ketua Papdesi Maluku Utara: Kami Tetap Kawal Sampai Tuntas

 

SANANA (kalesang) – Tuntutan dari Persatuan Rakyat Desa (Parade) Nusantara menyangkut dengan revisi UU Desa Nomor 6 Tahun 2014 tentang jabatan kepala desa (Kades) dari 6 tahun menjadi 9 tahun disetujui oleh DPR RI.

Aksi ini digelar di depan gedung parlemen Senayan Jakarta, Selasa (17/1/2023) pagi tadi. Sebelumnya telah digelar unjuk rasa di Mendagri, Senin (16/1/2023).

Ketua DPD Papdesi Maluku Utara, Rudi Duwila yang juga Kepala Desa Pohea, Kecamatan Sanana Utara, Kabupaten Kepulauan Sula, mengatakan, dari aksi tuntutan tersebut kepala desa yang hadir kurang lebih sebanyak 38 ribu orang yang ada seluruh Indonesia.

Baca Juga: Tahun Ini Pemkot Ternate Angkat Ribuan PTT

Labih lanjut, kata Rudi, dari tuntutan revisi UU Desa Nomor 6 Tahun 2014, akhirnya disetujui oleh DPR RI dari sejumlah fraksi. Bahkan Ketua DPR RI Puan Maharani juga menyetujui masa jabatan kepala desa menjadi 9 tahun.

“Alhamdulillah dari tuntutan kami telah disetujui oleh sejumlah fraksi di DPR RI, termasuk Ketua DPR RI.” Katanya, Selasa (17/1/2023).

Baca Juga: Basarnas Ternate Hentikan Pencarian Orang Hilang di Halmahera Tengah

Meski demikian, Rudi menuturkan, seluruh kades yang hadir di Jakarta tetap mengawal tuntutan ini hingga disahkan oleh Pemerintah Pusat.

“Kami tetap kawal sampai tuntas.” Pungkasnya.” Tandasnya.

 

Reporter: Karman Samuda

Redaktur: Junaidi Drakel