Membaca Realitas

Kasus Dugaan Korupsi DD dan ADD Desa Bukit Durian Tidore Jalani Sidang Perdana

Kerugian Negara Ditenggarai Rp474.100.000

TERNATE (kalesang) – Sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tidore, dalam perkara kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) Kepala Desa Bukit Durian Kamis (19/1/2023).

Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Bukit Durian Tahun 2020 disidangkan di Pengadilan Tipikor Ternate, Provinsi Maluku Utara dengan terdakwa Naser Korois (NK).

Sebelumnya berkas terdakwa Naser sebagai mantan Kepala Desa Bukit Durian masa jabatan 2015-2021 dilimpahkan ke pengadilan Tipikor pada hari Senin (9/1/2023) lalu.

Dalam agenda pembacaan surat dakwaan oleh JPU, kerugian keuangan yang ditimbulkan akibat perbuatan NK, berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan Negara/Daerah yakni sebesar Rp474.100.000.

Pasal yang disangkakan kepada perbuatan NK dalam agenda persidangan kali ini yakni, dakwaan primair pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Untuk dakwaan Subsidair yakni pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan untuk dakwaan Lebih Subsidair, mantan Kades Bukit Durian Kecamatan Oba Utara itu disangkakan dengan Pasal 8 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Penasehat Hukum NK dari Pos Bantuan Hukum (posbakum) Pengadilan Negeri Ternate M. Jais Umar S.H sekaligus anggota YLBH Malut dalam penjelasannya dalam agenda pembacaan surat dakwaan, kliennya tidak mengajukan eksepsi.
” Berdasarkan hasil kesepakatan dengan klien saya, kami tidak mengajukan keberatan atau eksepsi dari dakwaan jaksa penuntut umum.” Pungkasnya.

Untuk itu, di tanggal 26 Januari mendatang dilanjutkan pada pemeriksaan pokok perkara yakni tahap pembuktian. (tr-08)

Reporter : Marwan Agil
Redaktur : Wawan Kurniawan