Jasa Raharja Kepulauan Sula Tangani Dua Asuransi Lakalantas, Salah Satunya Anggota TNI
Data Ini Terhitung Sejak Januari 2023
SANANA (kalesang) – PT. Jasa Raharja Cabang Kepulauan Sula, Maluku Utara, tangani asuransi dua perkara kecelakaan lalu lintas (Lakalantas).
Asurasni untuk dua perkara ini, untuk tahun 2022, yang berada di Kabupaten Kepulauan Sula dan Kabupaten Pulau Taliabu.
Dua perkara Lakalantas yang ditangani oleh Jasa Raharja Kepulauan Sula ini, di antaranya satu warga Waitamela, Kecamatan Mangoli Timur dan warga Desa Pancadu, Kecamatan Taliabu Selatan.
Baca Juga: Ini Jumlah Warga Kepulauan Sula yang Meninggal Akibat Lakalaut
“Korban yang meninggal dunia, Sahjuan Umagapi usia 27 tahun, warga Desa Waitamela yang juga anggota TNI yang meninggal di Bandung. Kemudian, Rahel Menekapaling 80 tahun warga Desa Pancadu.” Kata Koordinator Jasa Raharja Samsat Sanana, M. Asyari, Jumat (20/1/2023).
Baca Juga: Ini Profil Warga Kepulauan Sula yang Meninggal di Luar Negeri
Pemberian asuransi itu, Asyari mengatakan, berdasarkan UU Nomor 33 Tahun 1964 dan UU Nomor 34 Tahun 1964 tentang Prosedur Pembayaran Asuransi Korban Kecelakaan di Darat maupun di Laut.
“Jadi kalau ada korban luka ringan asuransinya Jasa Raharja tanggung biaya pengobatan di rumah sakit, sedangkan korban meninggal dunia kita beri santunan kepada ahli waris sebesar Rp50 juta.” Tandasnya.
Reporter: Karman Samuda
Redaktur: Junaidi Drakel
