Membaca Realitas

Selama 2022 ada 716 Duda dan Janda Baru di Ternate

Istri Gugat Cerai Suami Mendominasi

TERNATE (kalesang) – Berikut 3 besar jenis perkara yang mendominasi Pengadilan Agama (PA) Ternate Kelas I A, Provinsi Maluku Utara sepanjang tahun 2022.

Dari data yang diproleh kalesang.id, Jenis perkara yang ditangani oleh Pengadilan Agama Kelas I A Ternate di urutan ketiga yakni isbat nikah.

Isbat nikah merupakan pengesahan nikah seorang laki-laki dan perempuan muslim yang pernikahannya telah dilaksanakan dan memenuhi Syarat rukun perkawinan namun tidak dicatatkan di Kantor Urusan Agama (KUA).

Kepada kalesang.id Ketua Pengadilan Agama Ternate Kelas I A Drs. Djabir Sasole, M.H, melalui bagian informasi dan pengaduan menjelaskan, data laporan tahun 2022, Isbat nikah masih merupakan berkas perkara ketiga terbanyak untuk perkawinan.
“Jenis perkara perkawinan yakni isbat nikah sebanyak 97 perkara.”Ucapnya Kamis (26/1/2023).

Di urutan kedua, berdasarkan data adalah perceraian yang diajukan oleh suami atau kita kenal dengan cerai talak,  dengan jumlah sebanyak 218 perkara.

Sementara perkara yang paling mendominasi Pengadilan Agama Ternate yakni perceraian yang diajukan oleh istri atau kita kenal dengan cerai gugat.

Perkara cerai gugat yang ditangani oleh PA Ternate Kelas I A di tahun 2022 sebanyak 498 perkara.

Sementara untuk perkara penetapan ahli waris yang ditangani  sebanyak 55 perkara.(tr-08)

 

Reporter : Marwan Agil
Redaktur : Wawan Kurniawan