Camat Mangoli Barat dan Pj Kades Dofa Kepulauan Sula Disomasi
Zulfitrah: Klien Kami Kerja dari Januari hingga Juli 2022
SANANA (Kalesang) – Penjabat (Pj) Kepala Desa Dofa, Bachtiar Kamaludin dan Camat Mangoli Barat, Kabupaten Kepulauan Sula, Provisi Maluku Utara, Ernawati Sapsuha disomasi terkait tunggakan gaji 27 mantan aparat desa.
Kuasa Hukum 27 mantan aparat Desa Dofa, Zulfitrah Hasim mengatakan, mereka yang gajinya belum terbayar itu, di antaranya mantan Sekretaris, Kasi, Kaur, Kadus, Ketua RW, Ketua RT dan clening service.
“Kami layangkan somasi karena gaji aparat desa yang pernah aktif bekerja selama 7 bulan belum dibayar.” Katanya, Senin (30/1/2023).
27 mantan aparat Desa Dofa itu, lanjut Zulfitrah, telah diangkat dan di SK secara sah oleh Kepala Desa Dofa sebelumnya, Djailan Sapsuha.
Baca Juga: Gunung Ibu, Maluku Utara Erupsi
”Mereka mulai kerja dari Januari hingga Juli 2022. Di saat diusulkan pembayaran gaji melalui ADD Dofa, camat tidak memberikan rekomendasi pencairan.” Ujarnya.
Tak lama kemudian, kata Zulfitrah, Djailan diberhentikan dari kepala desa (Kades), disusul dengan 27 aparat lainnya.
”Waktu Kades Djailan diganti dengan Bachtiar, mereka melakukan pencarian ADD. Hanya bayar gaji beberapa perangkat desa saja, sedangkan gaji dari klien kami tidak dibayar.” Bebernya.
Tentu, Zulfitrah menilai hal ini sudah masuk perbuatan melawan hukum dengan tidak dibayarnya gaji tunjangan maupun insentif oleh Pj Kades Dofa serta tidak direkomendasikan pembayaran gaji, tunjangan maupun insentif klien mereka oleh Camat Mangoli Barat sebagaimana yang telah disampaikan.
Baca Juga: Toko Lima Puluh Cent Ternate Buka Lowongan Kerja, Ini Posisi yang Dibutuhkan
“Klien kami telah ulang kali berkosultasi dengan Pi Kades dan pemerintah desa yang aktif saat ini, maupun Camat Mangoli Barat, tapi tidak pernah ada itikad baik untuk selesaikan masalah Aquo, yang menyebabkan klien kami telah mengalami kerugian, baik secara materil maupun imateril.” Jelasnya.
Terkait dengan somasi tersebut, Zulfitrah meminta kepada Pj Kades Dofa Bahctiar Kamaludin agar segera bayar gaji, tunjangan atau insentif. Selain itu, Camat Mangoli Barat, Ernawati Sapsuha untuk segera merekomendasikan pembayaran.
“Apabila somasi atau peringatan hukum ini diterima dan sampai dengan 7 hari kalender, Pj Kades Dofa dan Camat Mangoli Barat tidak penuhi permintaan kami, maka kami akan menempuh jalur hukum, baik secara pidana maupun perdata sebagaimana diatur dalam peraturan-perundang-undangan yang berlaku.” Tegasnya.
Reporter: Karman Samuda
Redaktur: Junaidi Drakel