Membaca Realitas

DPRD Kota Ternate Kesal Lantaran 24 Pokir Tidak Diakomodir

Sudarno: Sangat Penting untuk Diakomodir

 

TERNATE (kalesang) – DPRD Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara, kesal dengan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) lantaran 24 pokok pikiran (Pokir) tidak diakomodir.

Hal itu diketahui pada saat DPRD dan DKP Kota Ternate gelar rapat dengar pendapat (RDP), Kamis (2/2/2023).

Dalam rapat tersebut, DPRD meminta agar 24 Pokir yang bersumber dari aspirasi masyarakat dapat diakomodir melalui Dana Insentif Daerah (DID) yang kurang lebih Rp12 miliar.

Karena, pada tahun ini Pokir DPRD tidak diakomodir lewat dana alokasi umum (DAU). Bantuan yang ada itu hanya melalui dana alokasi khusus (DAK).

Baca Juga: Pemain Liga 1 Indonesia Minta Bupati Fifian Adeningsih Mus Kembangkan Sepak Bola di Kepulauan Sula

“Ketika ada pencairan DID ke DKP, kita stressing atau tekan agar mengutamakan Pokir DPRD. Pokir itu lahir dari aspirasi masyarakat. Sangat penting untuk diakomodir.” Tegas anggota Komisi II DPRD Kota Ternate, Hi. Sudarno Taher.

Sudarno mengatakan, ada 13 unit bantuan fiber yang masuk melalui DAK. Sementara 24 Pokir DPRD tidak diakomodir dalam DAU. Jadi, kalau dihitung bantuan tersebut kurang lebib ada 30 lebih bantuan fiber.

“Ketika proposal masuk, kami minta DKP untuk mengecek di lapangan. Apa betul yang menandatangani kontrak itu memiliki hak atas bantuan tersebut atau hanya formalitas saja.” Pintanya.

Baca Juga: DPRD Kota Parepare Dukung Perencanaan Pembangunan RSUD Ternate

DKP Ternate, lanjutnya, harus betul-betul selektif dalam memberikan bantuan. Baik itu yang bersumber dari Pokir DPRD maupun Musrembang itu sendiri. Karena melalui data tersebut akan diberikan ke Kementerian untuk diakomodir.

“Ini bukan soal pokirnya, tapi bantuan ini untuk nelayan, makanya DKP harus mengakomodirnya.” Tegasnya.(tr-01)

 

Reporter: Juanda Umaternate
Redaktur: Junaidi Drakel