Membaca Realitas

Dua Pekan Laporan Nakes RSUD ChB ke Ditreskrimsus Polda Malut Masih Dipelajari

Bakal Gunakan Keterangan Saksi Ahli

TERNATE (kalesang) – laporan Tenaga Kesehatan (Nakes) Chasan Boesorie (ChB) terhadap Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi hingga saat ini masih dipelajari oleh Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Malut.

Seperti yang kita laporan ini dipicu Ketua DPRD Provinsi Maluku Utara, Kuntu Daud, merespon aksi yang dilakukan oleh Nakes ChB beberapa waktu lalu.

Aksi Nakes ChB yang melakukan demonstrasi memblokade ruang Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD ChB hingga pelayanan terganggu dan melanggar kode etik kesehatan.

Aksi tersebut dalam rangka menuntut hak mereka yakni Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang belum dibayar selama 15 bulan.

Kuntu Daud merespon dengan mengatakan bahwa aksi nakes lebih buruk dari gerakan Komunis.

Tidak terima, para Nakes ChB melaporkan Kuntu ke Ditreskrimsus Polda Malut, laporan itu tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan STTL 2/1/2023 Ditreskrimsus, dengan pelapor yang mewakili Nakes yakni Ifan Husni.

Sampai hari ini polisi masih mengkualifisir dugaan apakah ucapan kuntu termasuk dalam perbuatan pidana dan dijerat dengan pasal apa.

Saat ditemui kalesang.id Kepala Ditreskrimsus Polda Malut Kombes Pol Afriadi Lesmana S.I.K, menjelaskan terkait laporan tersebut masih dipelajari dan masih dalam penyelidikan.

“Masih kita pelajari, kita lidik dulu, periksa saksi-saksi serta para pihak yang terkait.”Ungkapnya, Senin (6/1/2023).

Afriadi Melanjutkan, untuk selanjutnya pihaknya juga akan meminta keterangan ahli dalam perkara ini.

“Mungkin ahli juga kita minta keterangannya dan untuk pemeriksaan saksi, silahkan ke Kasubdit.” Pungkasnya. (tr-08)

 

Reporter : Marwan Agil
Redaktur : Wawan Kurniawan