Pekan Depan Kasus Dugaan Korupsi SSO di Kepualaun Sula Diputuskan
Dituntut 5 Tahun 6 Bulan Penjara
SANANA (kalesang) – Tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan lampu Solar Single Ornament (SSO) di Kabupaten Kepulauan Sula, yang berinisial ES dan RL hari ini telah jalani sidang Duplik di Pengadilan Tipikor Ternate, Provinsi Maluku Utara, Selasa (7/2/2023).
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula, I Ketut Yogi Sukmana menyampaikan, kedua tersangka ini sudah menjalani sidang Duplik. Sebelumnya, mereka dituntut oleh JPU 5 tahun 6 bulan penjara. Sesuai jadwal yang dikeluarkan oleh hakim, sidang pembacaan putusan kemungkinan, Kamis (16/2/2023).
Baca Juga: ASN Pemprov Maluku Utara Ditemukan Meninggal di Kamar Kos
“Mudah-mudahan sidang berjalan dengan lancar hingga pada agenda sidang putusan.” Harap Yogi saat dikonfirmasi kalesang.id, Selasa (7/2/2023).
Sekadar diketahui, proyek SSO senilai Rp2 miliar lebih, bersumber dari Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR ) Kepulaun Sula tahun 2019. Sedangkan pemenang tendernya adalah CV. Karisma Karya.
Dalam kasus dugaan korupsi tersebut melibatkan dua tersangka, di antaranya mantan Kabid Bina Marga PUPR Kepsul RL dan Mantan Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP), atas nama ES.
Reporter: Karman Samuda
Redaktur: Junaidi Drakel
