Membaca Realitas

Ini Tanggapan Kasat Lantas Polres Kepulauan Sula Terkait Pengendara Sepeda Listrik

SANANA (kalesang) – Belakangan ini sepeda listrik di Kabupaten Kepulauan Sula, Provinsi Maluku Utara, semakin banyak digunakan oleh anak-anak di jalan umum.

Sementara anak-anak yang wajib mengendarai sepeda listrik harusnya berusia minimal di atas 12 tahun.

Kasat Lantas Polres Kepulauan Sula, Walid Buamona menyampaikan, tentu semua kendaraan yang dibuat sudah pasti memiliki aturan. Sebagaimana Permenhub Nomor 45 Tahun 2020 tentang kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik.

Dalam Pasal 3 Permenhub Nomor 45 Tahun 2020, lanjutnya, dijelaskan mengenai persyaratan keselamatan penggunaan sepeda listrik dan di dalam Pasal 5 pengguna sepeda listrik bisa dioperasikan di jalur khusus.

Baca Juga: Coba Bunuh Diri, Gadis Cantik Lompat dari Kapal

“Kawasan tertentu yang dimaksud adalah pemukiman, jalan yang ditetapkan untuk hari bebas kendaraan bermotor, kawasan wisata dan lainnya yang berada di jalur khusus. Selain itu juga sepeda listrik harus dilengkapi dengan bel, lampu utama dan rem yang berfungsi dengan baik.” Ucapnya kepada kalesang.id, Rabu (8/2/2023).

Jadi, Walid menambahkan, sepeda listrik dilarang menggunakan jalur umur, seperti jalan protokol. Karena dikhawatirkan psikologi dari anak tersebut belum stabil, sehingga meraka kurang konsentrasi dan bisa menimbulkan kecelakaan di jalan raya.

“Sudah beberapa kali kami temukan anak-anak yang menggunakan sepeda listrik di jalan raya, di situ kita himbau anak yang bersangkutan agar tidak bawa sepeda listrik di jalan umum.” Ucapnya.

Baca Juga: Honorer DLH Tikep yang Tertangkap Narkoba Terancam 20 Tahun Penjara

Jika kedapatan mereka bersama dengan orang tuanya, kata Walid, maka pihaknya selalu memberikan himbauan.

“Anak yang wajib gunakan sepeda listrik harus di atas usia 12 tahun, kemudian penggunaannya di jalur khusus yang di lingkungan sekitar rumah saja, tidak bisa di jalan umum.” Tandasnya.

 

Reporter: Karman Samuda

Redaktur: Junaidi Drakel