TIDORE (kalesang) – Pemerintah Kota Tidore Kepulauan dan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Maluku Utara menggelar rapat pembahasan draft nota kesepahaman.
Rapat tersebut tentang pelayanan hukum dan HAM yang dipimpin oleh Asisten Sekretaris Daerah Bidang Tata Pemerintahan dan Kesra, Syofyan Saraha, di ruang rapat Sekda, Rabu (8/2/2023).
Pembahasan nota kesepahaman ini berdasarkan surat Kanwil Kemenkum dan HAM Maluku Utara, Nomor. W.29.UM.01.01-592 tentang penyampaian tiga rangkap draft MoU dan perjanjian kerja sama terkait kekayaan intelektual dan perseorangan.
Tiga rangkap draft nota kesepahaman tersebut, yaitu kerja sama antara Kanwil Kemenkumham dengan Dinas Pertanian, Dinas Perindagkop dan UMKM serta Dinas Kebudayaan dan Pariwisata tentang perlindungan dan pemanfaatan kekayaan intelektual.
Baca Juga: Coba Bunuh Diri, Gadis Cantik Lompat dari Kapal
Asisten Sekda Bidang Tata Pemerintahan dan Kesra Syofyan Saraha mengatakan, pertemuan ini dilakukan guna untuk dapat mengoreksi draft nota kesepahaman, sehingga mendapatkan point-point yang disepakati secara bersama.
“Di dalam draft ini juga terdapat beberapa OPD yang mempunyai substansi dan materi dalam kerja sama sebagai dinas yang melekat dengan kekayaan intelektual, agar dapat dibahas bersama.” Kata Syofyan.
Syofyan mengharapkan kepada bagian pemerintahan agar terus berkoordinasi dengan dinas-dinas terkait dalam pemuatan kerja sama.
”Kami harap nota kesepahaman ini bisa diselesaikan dengan tepat waktu.” Harapnya.
Editor: Junaidi Drakel
