TERNATE (kalesang) – Kepolisian Resor (Polres) Ternate, Provinsi Maluku Utara, melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) kembali meringkus satu terduga tersangka penyalahgunaan narkotika golongan satu jenis sabu di Kelurahan Ngade, Kecamatan Ternate Selatan.
Terduga tersangka dengan inisial RM alias Boston (45), yang mana diringkus di Kelurahan Ngade, Kecamatan Ternate Selatan tepatnya di dalam karung (tempat sampah) pada Jum’at (10/2/2023) sekira pukul 12:15 WIT.
Kapolres Ternate, AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H.,S.I.K.,M.M melalui Kasi Humas IPTU Wahyuddin saat dikomfirmasi, Sabtu (11/2/2023) mengatakan, penangkapan terhadap terduga tersangka kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu tersebut dilakukan setelah anggota Opsnal unit 2 Sat Narkoba Polres Ternate menerima laporan dari masyarakat.
Baca Juga: Sejumlah Pengurus Partai Golkar Malut Jemput Ketum Airlangga di Bandara Sultan Baabullah Ternate
“Iya benar, Boston diamankan setelah anggota Opsnal unit 2 Narkoba mendapat laporan dari masyarakat.” Ungkapnya.
Selain terduga tersangka, lanjut Wahyuddin, anggota juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa sachet plastik bening ukuran besar yang diduga berisi sabu dengan berat 44,58 gram serta satu unit handphone
“Terduga tersangka diamankan saat melakukan transaksi sabu dengan cara mengambil sabu dilokasi.” Ucapnya.
Terpisah, Kasat Narkoba Polres Ternate AKP Bakri Syahrudin menjelaskan, saat ini yang bersangkutan sudah diamankan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Sudah diamankan dan akan dilakukan penyelidikan lebih lanjut.” Singkat Bakri.
Atas perbuatannya, Boston dijerat dengan pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.
Reporter: Rahmat Akrim
Redaktur: Junaidi Drakel
