Dana Bagi Hasil Minerba Tahap I Cair, Maluku Utara Terima Rp108 Miliar
Kabupaten Halmahera Tengah Penerima Terbanyak
TERNATE (kalesang) – Dana Bagi Hasil (DBH) Sumber Daya Alam (SDA) Mineral dan Batubara (Minerba) untuk Provinsi Maluku Utara telah cair.
Diketahui, pendapatan proporsi DBH Minerba bagi daerah yang memiliki potensi itu, ditentukan oleh pemerintah pusat.
Kepala Seksi Pembinaan Pelaksanaan Anggaran (PPA II) Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Maluku Utara, Andhika Lapepo mengungkapkan jika dibandingkan dengan tahun 2022, total Pagu DBH Minerba pada tahun 2023 mengalami kenaikan.
“Total Pagu DBH Minerba tahun 2023 sebesar Rp2.220.164.564.000.” Ungkapnya, Selasa (14/2/2023).
Sementara itu, berdasarkan data DJPb Maluku Utara, kabupaten yang mendapatkan proporsi DBH Minerba terbanyak adalah Halmahera Tengah sebesar Rp138. 801.759.400 dengan total Pagu Rp773.671.965.000
Kemudian, pembagian DBH Minerba pada kabupaten/kota lainnya, terdiri dari Kabupaten Halmahera Barat sebesar Rp7.933.014.250 dengan total Pagu Rp44.756.469.000, Kabupaten Halmahera Selatan sebesar Rp59.737.795.700 dengan total Pagu Rp329.198.517.000, Kabupaten Halmahera Timur senilai Rp32.862.045.950 dengan total pagu Rp223.507.666.000, Kabupaten Halmahera Utara Rp6.204.046.750 dengan total pagu Rp51.786.213.000.
Untuk Kepulauan Sula sebesar Rp6.397.888.300 dengan total pagu Rp40.003.890.000, Pulau Morotai Rp6.084.709.000 dengan total Pagu Rp36.067.229.000, Pulau Taliabu senilai Rp12.220.934.800 dengan total Pagu Rp73.783.956.000, Kota Ternate sebanyak Rp5.765.253.650 dengan total pagu Rp44.021.683.000, Kota Tidore Kepulauan Rp25.436.788.550 dengan total Pagu Rp137.246.134.000, serta Provinsi Maluku Utara sebanyak Rp108.272.040.000 dengan total Pagu Rp446.120.842.000.
Reporter: Sitti Muthmainnah
Redaktur: Wawan Kurniawan

