SANANA (kalesang) – Kasus dugaan pemerkosaan di Desa Naflo, Kecamatan Mangoli Timur, Kabupaten Kepulauan Sula, Provinsi Maluku Utara, masih diproses.
Peristiwa itu, terjadi sekira 22:00 WIT 30 Desember 2022. Yang diduga melibatkan YU. Dari informasi yang dikantongi, pelaku sempat membawa korban menggunakan sepeda motor menuju ke salah satu sungai untuk lampiaskan nafsunya.
Tentu, korban sempat melawan dan berteriak meminta pertolongan namun pelaku mencekik leher korban dan menutup mulutnya.
Ayah korban, AN mengatakan, pada malam itu dirinya menunggu kerjanya yang merupakan dugaan pelaku itu di rumah untuk membagi hasil kerja kayu yang sudah dijual. Tetapi, setelah ditunggu berjam-jam, YU tidak menampakkan dirinya.
Baca Juga: Diduga Ada Mafia, Bupati Kepulauan Sula Didesak Selesaikan Kelangkaan Mita
”Setelah saya menunggu, pelaku tidak datang-datang. Maka saya susul ke rumahnya, tapi di sana YU tidak ada di rumah.” Katanya.
Di saat masih di rumah YU, lanjutnya, istri YU kemudian meminta dirinya untuk menunggu lalu pergi mencari suaminya. Tak lama kemudian, pelaku bersama istrinya dan putrinya datang dengan menangis.
“Saya kaget lihat anak saya menangis, saya pun langsung tanya, di situ anak saya langsung sampaikan kejadian di hadapan istri pelaku, bahwa dia diperkosa oleh YU.” Ucapnya.
Ketika dengar hal tersebut, ayah korba itu tidak percaya. Sehingga dia meminta kepada anaknya untuk tunjukkan lokasi kejadian, itu demi memastikan kejadian tersebut.
Baca Juga: Kepsek SMKN-1 Ternate Dinonaktifkan
“Setelah tunjukan lokasi, saya mulai percaya dan saya melaporkan ke Polres pada Senin 2 Januari 2023. Harapannya pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan UU yang berlaku.” Tandasnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula, I Ketut Yogi Sukmana menyampaikan, saat ini kasusnya masih dalam proses. Hanya saja masih kekurangan bukti formil dan materil, sehingga pihaknya masih melakukan P18 pada, Jumat (10/2/2023) kemarin.
“Selain kekurangan bukti formil dan materil, masih ada juga kekurangan saksi lagi. Tentu saksi yang mendukung perbuatan tersangka.” Katanya, Selasa (14/2/2023).
Reporter: Karman Samuda
Redaktur: Junaidi Drakel
