TERNATE (kalesang) – Himpunan Pelajar Mahasiswa Sula (HPMS) Cabang Kota Ternate, Senin (13/2/2023) melakukan unjuk rasa di depan Kantor Radio Republik Indonesia (RRI) Cabang Ternate.
Dalam aksi tersebut, HPMS mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Kepulauaan Sula agar secepatnya menyelesaikan masalah kelangkaan minyak tanah (Mita) di Kepulauan Sula
Koordinator aksi, Sarfin M. Duwila mengatakan, bahan bakar minyak tanah ini sudah menjadi kebutuhan dasar bagi masyarakat. Sangat disayangkan apabila ada segelintir orang yang sengaja melakukan penimbunan.
“Kami minta Bupati Kepulauan Sula Fifian Adeningsih Mus segera pecat Kadis Disperindagkop kalau tidak dapat selesaikan masalah kelangkaan minyak tanah ini. Karena sangat meresahkan masyarakat.” Tegasnya.
Baca Juga: Pria Disabilitas dan Rumput Laut
Sarfin menyatakan, Disperindagkop yang bertugas untuk mengeluarkan izin kepada Pertamina untuk disalurkan pada PT. Sanana Lestari sebagai agen minyak tanah, yang nantinya didistrbusikan kepada pangkalan-pangkalan yang terdaftar di Disperindagkop. Akan tetapi, ada kejanggalan yang diduga melibatkan Disprindagkop dan PT. Sanana Lestari.

“Perbedaan data antara Disperindagkop dan PT. Sanana Lestari, yakni data dari Disperindagkop ada sebanyak 98 pangkalan dan 420 liter ton minyak tanah. Kemudian data dari PT. Sanana Lestari sebanyak 101 pangkalan dan 460 liter ton.” Jelasnya.
Tentu, Sarfin menambahkan, ada perselisihan data antara Disperindagkop dan PT. Sanana Lestari. Di mana data yang dikeluarkan PT Sanana Lestari berjumlah 101 pangkalan dan 460 liter ton minyak tanah, maka ada 3 pangkalan yang tidak terdaftar dan ada 40 liter ton yang tersisah.

Kata dia, seharusnya setiap pengkalan minyak tanah harus mendapatkan 5 ton per bulan, akan tetapi penampungan di pangkalan hanya mampu menampung 3 ton dan akan disusul kembali 2 ton, yang seharusnya menjadi hak mesyarakat.
“Naifnya, 2 ton itu juga tidak didapati oleh masyarakat Kabupaten Kepulauan Sula, kami menduga keras 2 ton minyak tanah yang hilang itu dijadikan bisnis gelap oleh Disperindakop dan PT. Sanana Lestari Kabupatan Kepulauan Sula.” Kesalnya.
Untuk itu, ada beberapa poin yang menjadi tuntun di antaranya;
1. Polri segera mengevaluasi Polres Sula terkait mafia minyak tanah.
2. Segera pecat Kadis Disperindagkop Kepsul.
3. Pertamina pusat segera pecat kepala Pertamina Sula.
4. Satgas Kepulauan Sula segera tuntaskan kasus penggelapan minyak tanah yang diduga dirampok oleh Pertamina Sula, Disprindagkop dan PT.Sanana Lestari.
5. HPMS mendesak tuntaskan mafia minyak tanah di Sula
6. Pertamina pusat segera pecat kepala Pertamina Sula
7. Disperindak adalah mafia minyak tanah di Sula
8. HPMS menilai Bupati Sula tidak becus
9. Bupati Sula segera undur diri dari jabatannya.(tr-01)
Reporter: Juanda Umaternate
Redaktur: Junaidi Drakel
