Kasus Dugaan Persetubuhan Gadis Disabilitas di Tidore Tahap P-21
Tinggal Menunggu Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti
TIDORE (kalesang) – Berkas tersangka dugaan persetubuhan dengan pemaksaan terhadap wanita dishabilitas berinisial SS di Tidore sudah P-21.
“Terkait perkara dimaksud, perkaranya kini telah P-21 dan tinggal menunggu proses tahap 2 dari penyidik kejaksaan.”Ungkap Kasi Intel Kejari Tikep, Gama Palias saat disambangi ke ruang kerjanya, Senin (13/2/2023).
Nanti setelah proses tahap dua dilakukan, lanjut Gama, berkas dan tersangka berinisal Bu alias Bakri Umar akan dilimpahan Ke Pengadilan Negeri (PN) Soasio.
“Dalam waktu dekat akan dilakukan pelimpahan berkas.” Pungkasnya.
Berdasarkan berita acara (BA) penahanan di Polresta Tidore, BU alias Bakri diduga keras melakukan tindak pidana bersetubuh dengan paksa terhadap SS (21).
Berita Terkait: Tersangka Dugaan Persetubuhan di Tidore, Ditahan
SS sendiri diketahui adalah gadis yang memiliki keterbatasan mental sejak kecil dan merupakan warga salah satu kelurahan di Kota Tidore, sedangkan BU diketahui sebagai dukun berobat yang dipercayakan keluarga korban untuk mengobati SS.
Tersangka diduga melakukan pemaksaan untuk bersetubuh dengan korban sebanyak dua kali yakni pada bulan Oktober 2021, dan April 2022 lalu, sekitar pukul 19.30 WIT di kebun warga tak jauh dari lokasi rumah korban.
Tersangka diduga menyebut tersangka melakukan aksi bejadnya saat korban SS pingsan.
Reporter: M. Rahmat Syafruddin
Redaktur: Wawan Kurniawan
