TERNATE (kalesang) – Dinas Perhubungan Kota Ternate bersama Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah XXIV Provinsi Maluku Utara dan Satlantas Polres Ternate lakukan penertiban kendaraan bermotor wajib uji.
Agenda penertiban kendaraan bermotor wajib uji ini dilakukan selama dua hari, yakni Kamis sampai Jumat, yang bertempat di Tugu Makugawene, Kelurahan Kalumata.
“Jadi di dalam wajib uji bermotor itu terdapat mobil penumpang, truk pengangkuta barang dan pick up.” Kata pengawas penguji kendaraan bermotor Dishub Kota Ternate, S. Rizal kepada kalesang.id, Kamis (23/2/2023).
Baca Juga: Pilwako Ternate 2024, Syahril Radjak Berpeluang Didukung PKB
Rizal mengaku, agenda ini adalah bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan.
“Jadi ada bukti dokumen jaminan yang kami tahan berupaka buku KIR dan izin trayek. Karena yang bersangkutan belum lakukan uji berkala.” Ungkapnya.
Untuk saat ini, Rizal menambahkan, pihaknya sudah menemukan 12 unit mobil yang belum melakukan wajib uji berkala atau KIR. Meskipun begitu, mobil tersebut tidak ditahan, karena itu bukan tugas mereka.
“Jadi kami hanya tahan bukti dokumen. Ini khusus untuk mobil saja. Sampai sekarang kurang lebih 10-12 unit mobil yang sudah dilakukan penertiban.” Tandasnya.(tr-01)
Reporter: Juanda Umaternate
Redaktur: Junaidi Drakel
