Membaca Realitas

Pendapat Pakar Hukum Pidana Kesehatan Soal Kasus David

Belum lama selesainya kasus Sambo yang menggemparkan kondisi berhukum di Indonesia. Kemanusiaan berhukum kita kembali dihadapkan dengan kasus penganiayaan yang alami oleh David, anak dari Jonathan Latumahina yang merupakan salah satu petinggi GP Anshor. Perbuatan penganiayaan yang dialami oleh David diduga dilakukan oleh Mario Dandy anak dari  Rafael Alun Triambodo yang mana merupakan pegawai Ditjen Pajak Kementerian Keuangan.

Melalui media online nasional Mario Dandy dan Shane telah ditangkap dan dijadikan tersangka oleh penyidik Polres Jakarta Selatan, yang kemudian Mario Dandy dan Shane telah dijerat dengan Pasal 76c jo. Pasal 80 UU No.35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 351 ayat (2) KUHP. Apabila kembali melihat kronologis kasus yang dimuat dalam media online nasional, di mana sebelum perbuatan pidana dilakukan oleh Mario Dandy dan Shane, diawali dengan aduan oleh perempuan berinisial A yang menyulut emosinya Mario Dandy.

Dari sini sudah tentu terbuka peluang bahwa perbuatan pidana tersebut, tidak dilakukan dengan spontan, namun memiliki unsur rencana lebih dahulu (voorbedachte raad), hal ini dikarenakan sebelum melakukan perbuatan pidana tersebut Mario Dandy sempat mengkonfirmasi” dan “mendatangi langsung” David di rumah temannya, serta A sempat menghubungi David dengan alasan ingin “mengembalikan kartu  pelajar” .

Dari kedua pasal ini, sudah tentu memiliki perspektif hukum dan konstruksi hukum yang berbeda, di mana ketika penyidik menggunakan Pasal  76c jo. Pasal 80 UU No.35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak (UU Perlindungan Anak), maka secara yuridis terdapat sifat khusus undang-undangdikarenakan subjek hukum dalam hal ini korban belum berusia 18 tahun.

Perlu diketahui dalam UU Perlindungan Anak menganut Double Track System, yakni sistem dua jalur terkait sanksi pidana pada satu sisi, dan sanksi tindakanpada satu sisi yang lain, yang mana ini berbeda dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang menganut Singel Track System. Namun harus diketahui bahwa tindak pidana yang diduga dilakukan oleh Mario Dandy merupakan Mala in Se artinya suatu perbuatan yang tanpa dirumuskan dalam norma hukum pidana secara positif, namun sudah merupakan suatu kejahatan.

Dari kedua pasal di atas, muncul pertanyaan hukum apakahpasal-pasal tersebut telah tepat untuk menjerat Mario Dandy dan Shane ? ataukah terdapat pasal lain yang lebih menjawab baik secara akademis, praktik dan keadilan bagi korban yang sudah tentu merupakan hukum tertinggi ? seperti yang pernah diucapkan oleh Alm Prof. Sajipto Raharjo bahwa bukankah hukum itu dibuat untuk manusia dan bukan untuk hukum.

Dalam mengkonstruksi kasus pidana, tidak bisa melepaskan diri dari ajaran hukum pidana baik secara asas, teori dan bahkan keadilan itu sendiri. Dalam kasus pidana, tempus delicti dan locus delicti merupakan keniscayaan yang tidak bisa diabaikan, dikarenakan tempus delicti dan locus delicti inilah yang menjadi pintu awal untuk mengetahui siapa menjadi korban, siapa yang menjadi pelaku dan siapa yang menjadi saksi-saksi serta terkait dengan barang bukti yang terdapat dalam tempat kejadian perkara.

Hal-hal penting inilah yang kemudian sangat membantu dalam menemukan Elementen Delicts dan Bestandelen Delicts untuk memperkuat pembuktian kesalahan dan sifat melawan hukum pembuat pidana dalam persidangan.

Apabila melihat kedudukan korban yang masih dikategorikan anak sesuai UU Perlindungan Anak, maka sifat khusus undang-undang terpenuhi. Akan tetapi perlu diketahui bahwa terdapat kelemahan secara hukum, dikarenakan pengaturan norma pidana dalam UU Perlindungan Anak tidak begitu baik dalam membuat klasifikasi perbuatan pembuat pidana dan ketidakseimbangan dengan ancaman pidana.

Hal ini terlihat di mana UU Perlindungan Anak tidak memuat Elementen Delicts dan Bestandelen Delicts, terkait kualifikasi “kekerasan terhadap”, sedangkan kekerasan terhadap korban anak bisa beragam sifat dan jenis perbuatannya baik yang menimbulkan kekerasan sampai menimbulkan kematian bagi korban anak, selain itu tidak tercantumnya unsur “rencana lebih dahulu” sebagai Bestandelen Delicts dalam pengaturan norma pidana UU Perlindungan Anak.

Berbeda halnya dengan KUHP produk Belanda, di mana jenis, sifat, kualifikasi perbuatan pembuat pidana sangat jelas, sebagai contohnya perbuatan pidana seseorang yang mengakibatkan matinya seseorang tidak hanya diatur dalam Pasal 340 KUHP dan Pasal 338 KUHP, namun terdapat juga dalam Pasal 170 ayat (2) ke-3, Pasal 359 KUHP dan Pasal 355 ayat (2) KUHP.

Menurut penulis apabila dikaitkan dengan kronologis singkat di atas, terbuka peluang terdapat unsur “voorbedachte raadsebagai inti delik (Bestandelen Delicts) yang tidak bisa diabaikan oleh penyidik, dikarenakan ada fakta di mana perbuatan pidana tersebut tidak secara spontan dilakukan oleh pembuat pidana, namun didahului dengan tindakan “konfirmasi” dan “mendatangi korban” sebenarnya perbuatan ini merupakan inti delik itu sendiri, selain itu ada akibat yang menyebabkan korban masuk rumah sakit mendapatkan perawatan serius.

Maka secara hukum, Pasal 351 ayat (2) KUHP tidak tepat digunakan oleh penyidik untuk menjerat Mario Dandy dan Shane, dikarenakan tidak terdapat “voorbedachte raadsebagai Bestandelen Delicts dari kesalahan dan sifat melawan hukum para pembuat pidana.

Menutup tulisan ini, penulis sampaikan sekalipun UU Perlindungan Anak berada dalam konteks sifat khusus undang-undang, namun dikarenakan terdapat kelemahan secara perumusan norma pidana dalam UU Perlindungan Anak seperti telah jelaskan di atas yang mana berpotensi tidak hanya merugikan kepentingan hukum korban dan melainkan juga merugikan kepentingan publik, maka secara hukum Pasal 355 ayat (1) KUHP yang tepat digunakan dalam kasus ini, dikarenakan memiliki keterkaitan dengan fakta-fakta hukum, perumusan unsur-unsur pidana, kesalahan dan sifat melawan hukum pembuat pidana dan akibat dan penderitaan yang dialami oleh David selaku Korban Anak. Menurut penulis, benar adanya bahwa hukum pidana menuntut adanya legalitas, namun hukum pidana juga tidak menutup untuk membangunpemikiran yang adil dan rasional.