Membaca Realitas
728×90 Ads

Coklit Daftar Pemilih di Maluku Utara Capai 61,08 Persen

Capai 601.210 Jiwa, Batas Waktu Hingga 14 Maret 2023

TERNATE (kalesang) – Presentase Pencocokkan dan Penelitian (Coklit) data pemilih oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) di 10 Kabupaten/Kota Provinsi Maluku Utara mencapai 61,08 persen.

Diketahui pelaksanaan coklit oleh Pantarlih telah terlaksana selama 23 hari, yang mana dimulai pada 12 Februari 2023 sampai 14 Maret 2023 mendatang.

Divisi Perencanaan,Data dan Informasi KPU Maluku Utara, Reni Syafruddin A Banjar mengungkapkan berdasarkan hasil rapat koordinasi evaluasi oleh pihaknya bersama Pantarlih dan KPU Kabupaten/Kota total pemilih yang telah dicoklit sebanyak 601.210 jiwa atau 61,08 persen.

“Pantarlih melakukan coklit terhadap pemilih baru atau pemilih yang belum terdaftar dalam form A dan akan didaftarkan menjadi pemilih potensial, pemilih sesuai atau pemilih yang KTP dan KK sudah sesuai dengan form A, pemilih ubah, pemilih ditandi, dan pemilih tidak memenuhi syarat.” Ungkapnya kepada kalesang.id, Senin (6/3/2023).

Ia merinci, total pemilih baru yang telah dicoklit sebanyak 77.269 jiwa, pemilih sesuai 462.871 jiwa, pemilih ubah 30.345 jiwa, pemilih ditandai 35.177 jiwa, dan pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebanyak 72.817 jiwa.

Dengan waktu tersisa ini, Reni menghimbau agar seluruh masyarakat maupun pihak lainnya dapat memberikan masukan dan tanggapan untuk Pantarlih, Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) maupun KPU Kabupaten/Kota terkait dukungan data atau dukumen atotentik, sehingga dapat ditindaklanjuti untuk dimasukkan pada form A Daftar Potensial maupun form A Daftar Pemilih.

“Kami berharap agar masyarakat yang telah memenuhi syarat sebagai Pemilih dan yang belum memiliki KTP elektronik dapat segera melakukan perekaman KTP elektronik.” Tuturnya.

Selain itu, untuk mendorong keakuratan dan optimalnya pelaksanaan Coklit, ia juga berharap Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) menjalankan program jemput bola perekaman KTP Elektronik.

“Besar harapan kami agar Dinas Dukcapil setempat dapat memberikan informasi pindah keluar maupun pindah masuk kepada KPU Kabupaten/Kota setempat hingga memudahkan mereka dalam menganalisis data ganda lintas kabupaten/kota maupun kecamatan.”Ujarnya.

“Jika semua pemangku kepentingan dapat mengawal, saya rasa Coklit Daftar Pemilih di Provinsi Maluku Utara bisa akurat, komprehensif, bersih dan berkualitas.”Tandasnya.

 

Reporter: Sitti Muthmainnah
Redaktur: Wawan Kurniawan

728×90 Ads