Kepala Sekolah Wajib Kantongi Sertifikat Guru Penggerak
Nomor Unik Kepala Sekolah Tak Lagi Berlaku
TERNATE (kalesang) – Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara (Malut), menyebutkan pengangkatan kepala sekolah wajib kantongi sertifikat guru penggerak yang mengantikan Nomor Unik Kepala Sekolah (NUKS).
Hal ini dijelaskan Penanggungjawab Program Guru Penggerak (PGP) Kota Ternate, Hi. Aflan Arif terkait kepala sekolah yang wajib kantongi sertifikat guru penggerak saat ditemui kalesang.id Senin (6//2023) di ruang kerjannya.
“Kita tidak lagi pakai nomor unik kepala sekolah, tapi diganti sertifikat guru penggerak.” Ungkap Aflan Senin (6/3/2023).
Kata dia, Dinas Pendidikan Kota Ternate menindak lanjuti Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 40 tahun 2021 yang menjelaskan guru sebagai tugas tambahan kepala sekolah wajib kantongi sertifikat guru penggerak jika yang bersangkutan menjadi kepala sekolah tentunya disertai adiminstrasi pendukung lainnya.
“Olehnya itu, saya berharap kepada guru-guru agar mengikuti program sekolah penggerak, biar kedepan maju calon kepala sekolah sudah ada sertifikat guru penggerak.”Tutup Aflan.(tr-02)
Reporter: Dedi Sero-Sero
Redaktur: Wawan Kurniawan
