Bea Cukai Ternate Musnahkan Rokok dan Minuman Ilegal
Kerugian Negara Capai Rp615 Juta
TERNATE (kalesang) – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Kota Ternate, Maluku Utara musnahkan ribuan barang ilegal.
Kepala Bea Cukai Kota Ternate Shinta Dewi Airini mengatakan ribuan barang ilegal tersebut merupakan hasil operasi dan patroli yang dilakukan oleh pihaknya.
“Barang ilegal itu temuan pada bulan Juni sampai dengan Desember 2022 di wilayah Provinsi Maluku Utara.” Ungkapnya, Senin (13/3/2023).
Lanjutnya berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Nomor KEP-43/KBC.1903/2023 tanggal 8 Maret 2023 dan peraturan yang berlaku, ribuan barang ilegal hasil penindakan tersebut telah ditetapkan sebagai barang milik negara dan akan dimusnahkan.
Jika dirinci ribuan barang ilegal tersebut terdiri dari Rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) tanpa dilekati pita cukai sebanyak 560 batang, Rokok jenis Sigaret Putih Mesin (SPM) tanpa dilekati pita cukai sebanyak 242.800 batang, dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) tanpa dilekati pita cukai sebanyak 133,42 Liter.
“MMEA yang ditindak golongan A sebanyak 11 Liter, dan golongan C sebanyak 122,42 Liter.” Katanya.
Ia menuturkan barang ilegal yang ditindak itu berhasil mencegah potensi kerugian keuangan negara sebesar Rp615.512.000.
Shinta mengungkapkan terdapat 2 daerah tujuan pengiriman barang ilegal itu yakni Desa Lelilef, Kabupaten Halmahera Tengah dan Pulau Obi, Halmahera Selatan.
“Yang paling banyak itu di Lelilef, pengirimannya dari Denpasar, Jakarta Barat, Jakarta Pusat, Kendal, dan Tangerang.” Tandasnya.
Reporter: Sitti Muthmainnah
Redaktur: Wawan Kurniawan