Membaca Realitas
728×90 Ads

Sekolah di Ternate Perlu Pembekalan Hukum

Anas: Penting Pengenalan Masalah Hukum pada Siswa SMP

TERNATE (kalesang) – Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Ternate, Maluku Utara, diminta mengimbau ke kepala sekolah agar memberikan pembekalan hukum ke siswa.

Pembekalan hukum itu bisa diberikan pada saat masa orientasi pengenalan siswa di sekolah. Hal itu untuk menyikapi pernyataan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kemenkumham yang menyampaikan bahwa perlu adanya pembekalan hukum bagi anak sejak masuk sekolah.

“Kami minta Kadis imbau kepada Kepsek agar pada saat masa orientasi sekolah itu diberikan materi pembekalan hukum pada peserta didik.” Kata Ketua Komisi III DPRD Kota Ternate, Anas U. Malik, Selasa (14/3/2023).

Baca Juga: Lima Tahun Berseragam PDI-P, Al Irsad Pindah ke Golkar

Anas mengatakan, mengapa pentingnya anak-anak diberikan pemuatan pemahaman hukum, karena di Indonesia bahkan di Kota Ternate kasus kekerasan terhadap anak cukup banyak.

“Penting pengenalan masalah hukum pada siswa SMP, baik soal kekerasan terhadap anak maupun anak yang terseret dalam UU IT serta perilakunya yang menghisap lem ehabond.” Ucapnya.

Karena itu, lanjutnya, ketika sudah ada pemahaman hukum terhadap anak, maka tindakan dan perlakuan yang akan dilakukannya sudah bisa dibedakan, bahwa ini kategori pelanggaran hukum. Tentu ada kesadaran atas perbuatan mereka dalam keseharian.

“Penting ditanamkan kesadaran hukum anak sejak dini. Komisi III apresiasi dan mendukung agar anak-anak di bawah umur sudah bisa memahami soal norma-norma hukum.” Ucapnya.

Baca Juga: 12 Orang di Kota Ternate Diamankan di Panti Pijat, Ini Masalahnya

Politisi Partai Golkar Kota Ternate itu mrnambahkan, sekarang anak-anak sudah menggunakan android, ini juga bisa melakukan pelanggaran terhadap UU IT. Karena itu, DPRD mendukung Pemkot Ternate kalau ada kebijakan sosialisasi kesadaran hukum anak usia dini.

“Kalau ada kesadaran hukum di anak-anak, saya kira mereka juga sangat selektif dalam melakukan perbuatan bahwa sudah bisa mengetahui, yang ini tak bisa dilakukan, karena ini ada pelanggaran hukum.” Tandasnya.(tr-01)

 

Reporter: Juanda Umaternate
Redaktur: Junaidi Drakel

728×90 Ads