TIDORE (kalesang) – RM alias Anto dinyatakan bebas atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) oleh majelis hakim dalam sidang putusan terhadap perkara Nomor: 82/Pid.sus/2023/PN. Sos, yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Soasio, Kamis (16/3/2023).
Penasehat Hukum terdakwa Anto, M. Sanusi Taran, saat dikonfirmasi kalesang.id, mengatakan dalam bacaan putusan, Majelis Hakim yang dipimpin Made Riyaldi didampingi hakim anggota, Hengky Pranata Simanjuntak dan Zuhro Puspitasari, menyatakan Anto tidak terbukti melakukan tindak pidana berdasarkan dakwaan JPU yaitu melanggar ketentuan Pasal 112 Ayat (2), atau Pasal 131 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Karena tidak terbukti bersalah, maka dalam putusan juga hakim menyebutkan bahwa Anto dibebaskan dari Rumah Tahan Negara (Rutan) dan nama baiknya direhabilitasi.” Ujar Sanusi.
Kendati begitu, dia mengaku bahwa setelah putusan dibacakan oleh majelis hakim pihak Jaksa masih mengambil sikap pikir-pikir atas putusan tersebut.
Sementara itu, Zulfikar Usman Penasehat Hukum terdakwa lainnya saat disentil terkait kronologis kasus, dia menjelaskan bahwa terdakwa pada Senin (8/8/2022) sekitar Pukul 12.30 WIT lalu, kliennya saat sedang mencari penumpang disekitar pelabuhan speed Goto Sarimalaha, ditelpon pemilik barang yakni RS alias Rifan, yang kini merupakan warga binaan Lapas Kelas IIA Ternate.
“Rifan meminta bantuan klien kami untuk mengambil paket miliknya yang katanya didalam paket berisi sepatu, sehingga klien kami kemudian menyetujui permintaan tersebut.” Ujarnya.
Akan tetapi karena didesak Anto terkait kejelasan barang didalam paket yang masih di kantor Jasa Pengiriman JNE, Rifan akhirnya mengaku bahwa barang miliknya terdapat sabu.
“Awalnya Rifan tidak mau menjelaskan namun setelah didesak Anto, dia mengaku kalau didalam sepatu berisi Sabu. Lalu diarahkan Rifan untuk menjemput barang tersebut”Jelasnya.
Berita Acara Pemeriksaan perkara yang dihimpun kalesang.id, hal itu diketahui Badan Narkotika Nasional (BNN) Maluku Utara sehingga tim lidik BNN berdasarkan Surat Perintah Nomor: Sprin/407/VIII/KA/PB 01.02/2022/BNNP tanggal 1 Agustus 2022 itu melakukan penelusuran terhadap nomor resi pengiriman yakni 041470054932122.
Nomor resi tersebut kemudian dicocokkan untuk mengkonfirmasi pengiriman dari Medan. Kemudian tim lidik melakukan koordinasi dengan kurir JNE yang akan mengantarkan paket untuk dilakukan pemantauan pergerakan barang tersebut.
Selanjutnya, dijelaskan kurir JNE melaksanakan tugasnya seperti biasa dengan menghubungi nomor penerima paket sebagaimana yang tertera dalam paket tersebut, kemudian penerima menyampaikan bahwa akan ada orang yang akan menjemput paket tersebut.
Pada tanggal 8 Agustus 2022 tersebut, sang kurir dikawal BNNP Malut mengantarkan paket tersebut ketempat yang disepakati dan bertemu dengan Anto untuk diberikan dan didokumentasikan.
Akan tetapi, setelah menerima paket tersebut, Anto kemudian ditangkap dan dibawa ke BNNP l untuk dilakukan interogasi.
Barang didalam paket juga bukan sepatu, melainkan berisi empat sachet plastic zipper kecil sabu dengan berat netto ±22,16 gram, satu unit hp OPPO warna biru, dan sepasang sandal jepit hitam merk Eiger.
Reporter: M. Rahmat Syafruddin
Redaktur: Wawan Kurniawan