Kota Ternate Dikepung ‘Penduduk Liar’
Tidak Terdata di Disdukcapil
TERNATE (kalesang) – Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara, yang menjadi magnet bagi masyarakat untuk mencari nafkah, ternyata banyak dihuni penduduk liar atau tidak mengantongi KTP Kota Ternate.
Hal ini menjadi sorotan bagi anggota Komisi I DPRD Kota Ternate, Yamin Rusli. Dia mengatakan, selain tak memiliki KTP, juga tidak terdata di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).
“Masyarakat Kota Ternate ini sudah cukup banyak, tetapi banyak yang tidak memiliki KTP Ternate serta tidak terdata di Disdukcapil.” Kata Yamin, Jumat (17/3/2023).
Baca Juga: Harta Kekayaan Pejabat Kantor Pajak Ternate Disorot
Jadi, lanjut Yamin, pihak kelurahan wajib dan harus mendata kembali penduduk tersebut. Karena sebagaian besar mereka yang berada di Ternate memiliki KTP di luar.
“Kios-kios merah yang tersebar sepanjang jalan di sudut-sudut Kota Ternate, rata-rata punya KTP luar. Warga yang sudah tinggal selama 6 bulan wajib hukumnya ber KTP Ternate.” Tegasnya.
Harusnya, politisi Partai NasDem Kota Ternate itu menambahkan, pihak kelurahan tidak boleh mengeluarkan surat keterangan domisili.
“Yang diperbolehkan hanya warga yang sudah mempunyai KTP Ternate.” Ungkapnya.
Baca Juga: Taman Mohammad Hatta Diresmikan, Begini Pesan Bupati Kepulauan Sula
Terpisah, Pelaksana Tugas (Plt) Lurah Ngade, Idris Jusuf mengatakan, jumlah rumah di Kelurahan Ngade lebih banyak dari Kepala Keluarga (KK).
“Banyak rumah di Ngade tidak bertuan alias kosong. Sementara rumah yang ada sebanyak 700 unit dengan jumlah penduduk 2.300 jiwa lebih. Alasan belum ditempati, salah satunya karena anak-anak mereka masih sekolah dalam kota.” Tandasnya.(tr-01)
Reporter: Juanda Umaternate
Redaktur: Junaidi Drakel