Membaca Realitas
728×90 Ads

Berkumur saat Wudu di Bulan Puasa Apakah Batal? Simak Penjelasannya

TERNATE (kalesang) – Sebagian orang berpendapat berkumur-kumur saat wudhu di bulan puasa tidak diperbolehkan karena air bisa masuk ke tenggorokan.

Namun, tidak sedikit pula yang membolehkan kumur-kumur di siang hari saat puasa asal tidak tertelan.

Oleh karena itu, untuk menjawab pertanyaan apakah berkumur dapat membatalkan puasa, berikut penjelasan dikutip dari NU Online.

Mahbub Ma’afi Ramdlan menjelaskan bahwa hukum kumur-kumur saat puasa adalah mubah atau boleh dengan beberapa catatan.

Berkumur saat puasa kemungkinan terjadi karena dua hal yakni saat berwudu dan sikat gigi.

Dalam kasus berwudu, berkumur saat puasa dianjurkan karena termasuk sunnah. Namun tidak disarankan dengan bersungguh-sungguh (al-mubalaghah).

Bersungguh-sungguh maksudnya berkumur terlalu kencang atau terlalu banyak. Hal ini karena adanya kekhawatiran akan membatalkan puasanya.

Menurut Imam Syafii maksud bersungguh-sungguh dalam berkumur adalah memasukkan air ke dalam mulut kemudian menjalankannya di dalam mulut lalu memuntahkannya.

“Adapun orang yang berpuasa maka tidak disunnahkan untuk bersungguh-sungguh dalam berkumur karena khawatir membatalkan puasanya sebagaimana keterangan yang terdapat dalam kitab al-Majmu” (Zakariya al-Anshari, Asna al-Mathalib Syarh Raudl ath-Thalib, Bairut-Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, cet ke-1, 1422 H/2000 M, juz, 1, h. 39).

Selain itu, menghirup air ke dalam hidung kemudian menghirupnya dengan nafas lantas mengeluarkannya juga tidak dianjurkan.

Lantas, bagaimana hukum berkumur saat puasa karena sikat gigi?

Mahbub Ma’afi Ramdlan mengatakan, dalam kasus tersebut, hukum kumur-kumur saat puasa tetap mubah atau boleh.

“Namun jangan sampai ada air yang tertelan karena akan membatalkan puasa.” Ujar Ramdlan, dikutip dari laman KOMPAS.TV, Sabtu (25/3/2023).

Kendati demikian, sikat gigi saat puasa hukumnya bisa makruh apabila dilakukan saat sang hari setelah zuhur.

Hal ini sebagaimana disampaikan Syekh Muhammad Nawawi Al-Bantani dalam Nihayatuz Zain sebagai berikut.

“Hal yang makruh dalam puasa ada tiga belas. Salah satunya bersiwak setelah zhuhur,” (Lihat Nihayatuz Zein fi Irsyadil Mubtadi’in, Cetakan Al-Maarif, Bandung, Halaman 195).

Demikian hukum berkumur saat puasa baik saat wudu maupun sikat gigi.(tr-01)

 

Reporter: Juanda Umaternate

728×90 Ads