Ada Sanksi Pidana Bagi Peserta Pemilu Kampanye di Tempat Ibadah
Sanksi Penjara 2 Tahun dan Denda Maksimal Rp24 Juta
JAKARTA (kalesang) – Pelaksanaan Pemilu sudah tinggal menghitung bulan, persiapan dan kesiapan mulai disiapkan para peserta Pemilu, apalagi saat ini bulan Puasa, akan ada peserta Pemilu yang menggunakan momentum puasa ini untuk kampanye.
Melansir detiknews, Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenti mengimbau peserta Pemilu untuk tidak berkampanye di tempat ibadah.
Lolly bilang akan ada sanksi pidana bagi peserta Pemilu yang melakukan kampanye di tempat ibadah.
“Sanksi yang berkenaan dengan itu adalah Pasal 280 UU Nomor 7 tahun 2017.” Ujar dia.
Kata dia, pasal tersebut sifatnya pidana akan tetapi dalam konteks ini, dia bilang Bawaslu harus hati-hati lantaran dalam melakukan penanganan pelanggaran, pasti akan diiringi dengan upaya pencegahan
Dia menuturkan, yang Bawaslu RI lakukan saat ini adalah memastikan seluruh Parpol yang sudah punya nomor urut untuk tidak melakukan yang sebagaimana dilarang.
Dijelaskan, dalam Pasal 280 UU Nomor 7 Tahun 2017, mengatur tentang hal-hal yang dilarang dalam kampanye dan jika dilanggar maka termasuk tindak pidana Pemilu.
Larangan tersebut antaranya, menghina agama, suku, ras, golongan, calon atau peserta Pemilu.
Termasuk menghasut dan mengadu domba masyarakat, menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan, menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye Pemilu, dan sebagainya.
Jadi, pelanggaran pemilu terjadi apabila ayat (1) huruf c, huruf f, huruf g, huruf i, dan huruf j, serta ayat (2) Pasal 280 UU Nomor 7 Tahun 2017 dilanggar.
Selanjutnya, berdasarkan Pasal 521 UU Nomor 7 Tahun 2017, peserta Pemilu yang melanggar larangan kampanye sebagaimana telah diatur Pasal 280, akan dipidana 2 tahun penjara dan denda Rp24 juta, yang dimana berbunyi sebagai berikut:
“Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja melanggar Larangan pelaksanaan Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h,huruf i, atau huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp24.000.000 (dua puluh empat juta rupiah).”
Reporter: M. Rahmat Syafruddin
Redaktur: Wawan Andili