Membaca Realitas

Anak 12 Tahun di Tidore Gasak Sepeda Motor

Beraksi di Masjid Terekam CCTV

TIDORE (kalesang) – Resmob Cobra Kie Matubu Polresta Tidore Kepulauan berhasil ungkap pelaku pencurian sepeda motor di parkiran Masjid A. Rahman Kelurahan Tomagoba Kecamatan Tidore, pada Senin (20/3/2023) lalu sekitar pukul 19.50 WIT.

Pengungkapan tersebut, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/21/III/2023/SPKT/Polresta Tidore/Polda Maluku Utara, tanggal 21 Maret 2023, dan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP. Lidik/44/III/2023/Reskrim, tanggal 22 Maret 2023.

Menurut keterangan polisi, pelaku merupakan warga Kelurahan Tuguwaji Kecamatan Tidore berinisial SJA, yang masih berusia 12 tahun.

Kasi Humas Polresta Tidore Kepulauan Iptu Irwansyah mengatakan, pelaku disangkakan Pasal 363 ayat 1 ke-3 KUHP Jo UU No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

Dia menjelaskan, pengungkapan itu berlangsung pada Jumat (31/3/2023) pukul 21.30 WIT, di rumah orang tua pelaku di Kompleks Tanah Abang Kelurahan Tuguwaji.

“Selain mengamankan pelaku, kita juga mengamankan sejumlah barang bukti, yakni Video Rekaman CCTV, 1 Unit Sepeda Motor merk Yamaha dengan nomor polisi DG 3583 LF berwarna hitam les kuning serta baju kaos warna biru dan celana panjang chino warna krem yang dikenakan pelaku.” Bebernya.

Rencana tindak lanjut yang akan dilakukan, sambung Irwan, yakni melaksanakan lidik pengembangan, gelar perkara serta melengkapi administrasi penyidikan (Mindik).

Reporter: M. Rahmat Syafruddin
Redaktur: Wawan Kurniawan